
Gambar : Tangkapan layar berita TvOne
? Dosa Minyak Sawit dan Neraca Neraka: Bisakah Koruptor CPO Dijatuhi Hukuman Mati?
?️ Oleh CWW – Praktisi Hukum & Founder cww_LawTech
? Jakarta, FORJASIB Newsroom – Dalam panorama hukum nasional, kasus mega korupsi komoditas Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp11,8 triliun menjadi refleksi hitam di atas tinta hukum. Nilainya tidak hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga menusuk nadi ekonomi nasional yang menggantungkan ekspor dan lapangan kerja pada komoditas ini.
Namun publik bertanya: Apakah vonis penjara cukup menebus luka sosial dan ekonomi sebesar ini? Bisakah para pelakunya dijatuhi hukuman mati?
? Landasan Hukum: PERMA 1/2020 & Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor
Pertanyaan ini tidak sekadar retoris. Ia berakar pada landasan hukum yang sahih. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Apa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu”? Di sinilah PERMA No. 1 Tahun 2020 hadir memberi terang.
Berdasarkan Pasal 17 PERMA 1/2020, pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana:
- Menyebabkan kerugian keuangan negara paling berat (lebih dari Rp100 miliar);
- Memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi, seperti:
- Pelaku memiliki peran utama;
- Dilakukan dalam keadaan krisis nasional;
- Mengakibatkan kerugian dalam skala nasional;
- Mengakibatkan penderitaan bagi kelompok rentan;
- Nilai keuntungan pelaku lebih dari 50% dari total kerugian negara.
⚖️ Fakta Kasus Korupsi CPO: Masuk Kategori Hukuman Maksimal?
Menggunakan kacamata PERMA 1/2020, mari kita telaah kasus korupsi CPO ini:
- ✅ Kerugian Negara: Rp11,8 triliun = kategori paling berat.
- ✅ Peran Pelaku: Diduga melibatkan pejabat tinggi dan korporasi dalam rekayasa ekspor—peran utama dan penganjur.
- ✅ Konteks Nasional: Terjadi saat rakyat mengalami krisis minyak goreng—krisis nasional.
- ✅ Dampak Nasional: Menyebabkan kelangkaan minyak goreng, inflasi pangan, dan kesejahteraan petani sawit menurun.
- ✅ Keuntungan Pelaku: Diduga memperoleh ratusan miliar melalui ekspor ilegal dan subsidi palsu.
✅ Semua indikator terpenuhi.
Maka, secara hukum: YA, KORUPTOR CPO BERPELUANG DIJATUHI HUKUMAN MATI.
? Argumen Moral: Ketika Pasal dan Nurani Berpelukan
Peraturan tidak hadir sebagai tulisan mati. Ia menjadi hidup saat berpelukan dengan nurani rakyat. Dalam kasus CPO ini, korupsi tidak lagi sekadar kejahatan keuangan. Ia telah:
- Mencekik ibu rumah tangga di pasar;
- Merampas rezeki petani sawit kecil;
- Merusak harga diri negara di mata internasional.
Korupsi model ini bukan lagi tentang sel tahanan. Ini soal kejahatan terhadap kemanusiaan ekonomi. Maka, menjatuhkan hukuman mati bukan hanya sah secara hukum, tapi juga bermoral secara publik.
? Catatan Kritis untuk Penegak Hukum
Namun, hukum pidana mati tidak boleh gegabah. Hakim wajib:
- Membuktikan tidak adanya keadaan meringankan (Pasal 17 ayat 2 PERMA 1/2020);
- Menelusuri bukti bahwa pelaku benar-benar pengendali utama;
- Memastikan bahwa kerugian dan dampaknya berskala nasional dan menyebabkan penderitaan publik.
?️ Kesimpulan: CPO Bukan Sekadar Minyak, Tapi Nyawa Publik
Demi mencegah kejahatan serupa di masa depan, negara harus menunjukkan bahwa:
“Korupsi komoditas strategis bukan hanya mencuri uang negara, tapi mencuri hak rakyat untuk hidup layak. Dan untuk itu, pidana tertinggi bukan sekadar opsional, tapi imperatif.”
Jika hukum adalah pedang, maka kali ini, pedangnya harus tajam—tajam kepada pengkhianatan, tidak kepada rakyat yang lapar.
? FORJASIB akan terus mengawal kasus ini. Karena keadilan tidak hanya dibaca dari putusan, tetapi dari getar rasa di dada rakyat.
?️ Ditulis oleh CWW – Founder cww_LawTech dan FORJASIB.