
Dari Regulasi ke Realitas: Mempermudah Tanpa Mengabaikan Risiko
Dengan pendekatan risk-based licensing, pemerintah mengklasifikasikan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Langkah ini bukan hanya memangkas birokrasi, namun mengedepankan transparansi dan efisiensi.
OSS 2.0: Backbone Perizinan Terintegrasi
OSS (Online Single Submission) menjadi sistem utama dalam penerbitan perizinan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas nasional, serta menjalani tahapan perizinan melalui satu pintu digital yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga.
UMKM dan Iklim Usaha Inklusif
PP ini memberikan kemudahan luar biasa bagi UMKM. Untuk risiko rendah, cukup dengan NIB dan pernyataan mandiri, usaha bisa langsung dimulai tanpa harus melewati proses panjang.
Kepastian Hukum dan Keamanan Lingkungan
PP 28/2025 tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam aspek perlindungan lingkungan. Amdal, UKL-UPL, dan SPPL tetap wajib bagi usaha berdampak besar. Mekanisme pengawasan juga diperkuat melalui regulasi sektoral dan sistematis.
Kesimpulan: Paradigma Baru Perizinan
Regulasi ini menandai era baru dalam perizinan usaha yang berbasis pada tata kelola risiko. Ini adalah bagian dari upaya kolektif menuju ekosistem ekonomi yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.
? Infografik Terkait
- Sistem OSS: Siapa Melakukan Apa
- Peta Risiko Sektor Usaha
- Tahapan Perizinan: Dari NIB ke Komersialisasi