0 2 min 2 bulan

 

Oleh Cak Wawan | 18 Juni 2025 | 5 Menit Baca

Jakarta — Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam mereformasi sektor perizinan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Dari Regulasi ke Realitas: Mempermudah Tanpa Mengabaikan Risiko

Dengan pendekatan risk-based licensing, pemerintah mengklasifikasikan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Langkah ini bukan hanya memangkas birokrasi, namun mengedepankan transparansi dan efisiensi.

OSS 2.0: Backbone Perizinan Terintegrasi

OSS (Online Single Submission) menjadi sistem utama dalam penerbitan perizinan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas nasional, serta menjalani tahapan perizinan melalui satu pintu digital yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga.

UMKM dan Iklim Usaha Inklusif

PP ini memberikan kemudahan luar biasa bagi UMKM. Untuk risiko rendah, cukup dengan NIB dan pernyataan mandiri, usaha bisa langsung dimulai tanpa harus melewati proses panjang.

Kepastian Hukum dan Keamanan Lingkungan

PP 28/2025 tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam aspek perlindungan lingkungan. Amdal, UKL-UPL, dan SPPL tetap wajib bagi usaha berdampak besar. Mekanisme pengawasan juga diperkuat melalui regulasi sektoral dan sistematis.

Kesimpulan: Paradigma Baru Perizinan

Regulasi ini menandai era baru dalam perizinan usaha yang berbasis pada tata kelola risiko. Ini adalah bagian dari upaya kolektif menuju ekosistem ekonomi yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.

? Infografik Terkait

  • Sistem OSS: Siapa Melakukan Apa
  • Peta Risiko Sektor Usaha
  • Tahapan Perizinan: Dari NIB ke Komersialisasi
? Disusun oleh CWW,konsultan hukum digital. Konten ini bagian dari seri liputan “Regulasi dan Reformasi Ekonomi” oleh Media Forjasib.