0 4 min 1 hari

Banyuwangi, Juni 2025 – Komitmen pencegahan korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) kini mendapatkan energi baru melalui sinergi regulatif antara Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan kebijakan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transformasi pengadaan kini tak hanya soal belanja efisien, tapi tentang menutup celah KKN melalui digitalisasi yang sistematis dan terukur.

 

 

 

🎯 MCP KPK dan Bimtek Negosiasi E-Purchasing 2025

 

Sejak 2015, KPK telah menerbitkan indikator MCP sebagai panduan tata kelola anggaran publik yang bersih. Salah satu indikator utama MCP adalah kewajiban peningkatan akuntabilitas perencanaan pengadaan melalui penggunaan E-Purchasing. Tahun ini, KPK bekerja sama dengan LKPP dan pemerintah daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Negosiasi E-Purchasing Tahun 2025 bagi seluruh PPK dan Pejabat Pengadaan dari 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.

 

📌 Tujuannya jelas: menyiapkan pejabat pengadaan agar mampu melaksanakan negosiasi dengan penyedia di E-Katalog secara adil, efektif, dan berbasis kebutuhan.

 

 

 

🧭 Filosofi & Risiko Hukum PBJ Pemerintah

 

Secara filosofi, PBJ Pemerintah adalah perpanjangan tangan dari prinsip hukum administrasi negara, yang bertumpu pada asas:

Legalitas

Efisiensi dan efektivitas

Akuntabilitas

Transparansi

Keadilan dalam kompetisi

 

Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya berdampak administratif, namun berpotensi menjadi pintu masuk delik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN).

 

💡 Perpres 46/2025 mengingatkan kembali pentingnya “pengadaan berbasis kebutuhan (value for money)” dan “penggunaan produk dalam negeri melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan terdokumentasi penuh.

🛠️ E-Katalog dan E-Purchasing Pasca Perpres 46/2025

 

Pasca terbitnya Perpres 46/2025 (perubahan dari Perpres 16/2018 jo. 12/2021), E-Katalog tak hanya alat belanja, tetapi mekanisme formal pengadaan langsung dan cepat. Semua pengadaan yang nilainya sesuai batasan kini diwajibkan menggunakan E-Katalog melalui metode E-Purchasing.

 

✅ Penguatan pasal:

 

-Penyedia wajib terdaftar di e-Katalog LKPP atau e-Katalog Lokal

-E-Purchasing bisa dilakukan melalui 2 metode: Negosiasi langsung dan Mini Kompetisi

🔍 Praktik Persiapan Pengadaan Melalui E-Katalog

 

Praktik terbaik yang kini dilakukan di berbagai daerah termasuk Banyuwangi adalah:

 

1. Identifikasi kebutuhan secara rinci oleh PPK

 

2. Pemanfaatan fitur filter teknis dalam e-Katalog

 

3. Dokumentasi kebutuhan dalam aplikasi SIPD dan SiRUP

 

4. Koordinasi lintas OPD untuk belanja konsolidasi

 

Hal ini memperkuat prinsip akuntabilitas dalam tahapan perencanaan, sekaligus mencegah split order atau mark-up.

🤝 Metode Negosiasi dalam E-Purchasing

 

Metode negosiasi langsung digunakan bila barang atau jasa hanya tersedia dari 1 atau 2 penyedia di katalog. Proses negosiasi dilakukan melalui sistem SPSE yang terintegrasi, dan hasil negosiasi dituangkan dalam dokumen hasil kesepakatan.

 

📌 Praktik negosiasi wajib dilakukan secara:

-Tertulis melalui aplikasi katalog

-Disertai Berita Acara Hasil Negosiasi (BAHN)

-Disaksikan oleh Pejabat Pengadaan yang sah

⚔️ Metode Mini Kompetisi: Bersaing Tanpa Tender

 

Mini kompetisi dilakukan bila terdapat lebih dari 3 penyedia dalam satu etalase katalog. Prosesnya melibatkan:

 

-Penawaran teknis tambahan dari penyedia

-Evaluasi nilai tawar dan kesesuaian spesifikasi

-Penetapan pemenang berdasarkan evaluasi berjenjang

 

🧠 Mekanisme ini adalah “tender kecil versi digital”, cocok untuk barang/jasa umum yang cepat, murah, dan aman dari sengketa.

📣 Rekomendasi MEDIA FORJASIB:

 

-KPK perlu menjadikan E-Purchasing melalui mini kompetisi sebagai indikator MCP wajib.

 

-PPK dan Pokmil di daerah harus didorong melakukan dokumentasi dan pelaporan berbasis elektronik secara real time.

 

-Pemda sebaiknya mendorong UKPBJ menjadi “pusat keunggulan pengadaan” berbasis literasi digital dan hukum.

 

 

🖋️ Penutup

 

> “Perpres 46/2025 bukan sekadar revisi regulasi. Ia adalah sinyal bahwa pengadaan bukan urusan belanja cepat, tapi pondasi kepercayaan publik. Lewat MCP KPK dan penguatan E-Katalog, pengadaan kini masuk babak baru: cepat, tepat, dan terhindar dari jebakan korupsi.”

Tentang Penulis:

CWW, founder dan Penulis Investigatif dari MEDIA FORJASIB, telah 15 tahun meliput, mengawal, dan menyuarakan transformasi pengadaan barang/jasa di Indonesia, dari manual ke digital, dari rawan ke transparan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses