0 2 min 2 minggu

Opini – BUDI KURNIAWAN SUMARSONO Amd. ST. SH | CWW LAWTECH

 

 

 

Hukum Bukan Lagi Soal Balas Dendam

 

Indonesia resmi punya KUHP baru lewat UU No. 1 Tahun 2023. Isinya membawa semangat berbeda: pidana bukan hanya alat balas dendam, melainkan sarana memulihkan luka sosial.

 

Pasal 51 KUHP baru menegaskan tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai. Bahkan Pasal 52 mengingatkan, hukuman tidak boleh merendahkan martabat manusia.

 

 

 

Hakim: Pilih Keadilan, Bukan Hanya Kepastian

 

Pasal 53 KUHP memberi pesan tajam: bila hukum dan keadilan bentrok, keadilan harus diutamakan. Ini seolah menegaskan bahwa peradilan bukan mesin dingin yang memuntahkan pasal, melainkan ruang manusiawi yang mencari kebijaksanaan.

Korban Bukan Lagi Objek, Tapi Subjek

 

KUHP baru menggeser fokus: korban diutamakan. Hakim wajib mempertimbangkan dampak bagi korban, bahkan pemaafan bisa jadi faktor yang meringankan (Pasal 54).

Lebih jauh, konsep judicial pardon lahir—memberi ruang pengampunan dalam perkara ringan.

 

 

 

Alternatif Penjara: Dari Denda hingga Kerja Sosial

 

Kebaruan KUHP 2023 terasa nyata di sini: penjara bukan lagi jawaban tunggal. Ada sederet opsi yang lebih restoratif:

Kerja Sosial: 8–240 jam, dengan persetujuan pelaku, diawasi jaksa, bermanfaat bagi masyarakat (Pasal 85).

Denda Sebagai Substitusi Penjara: untuk pidana <5 tahun, hakim bisa memilih denda (Pasal 71).

Restitusi/Ganti Rugi: pelaku wajib membayar kerugian korban (Pasal 94).

Pemenuhan Adat: bila syaratnya terpenuhi, kewajiban adat bisa jadi sanksi pemulih (Pasal 96).

 

 

Bahkan KUHP membuka celah kreatif: setiap Rp50 ribu denda setara 1 jam kerja sosial. Hukuman jadi lebih terukur dan relevan.

 

 

Penjara: Ultimum Remedium

 

Pasal 70 KUHP menegaskan penjara hanyalah pilihan terakhir. Hakim bisa menghindari vonis penjara bila kerugian kecil, pelaku baru pertama kali, atau korban sudah diberi ganti rugi. Ini cermin paradigma baru: hukum bukan untuk memutus, tapi menyambung kembali.

Mengapa Ini Restoratif?

 

Semua aturan tadi menjahit pola besar: hukum pidana Indonesia kini mengarah pada restorative justice.

Bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi:

 

Memulihkan korban,

 

Menjaga harmoni sosial,

 

Menghargai kearifan lokal,

 

Membuka alternatif hukuman yang lebih fungsional.

 

 

Konklusi: Jalan Baru Hukum Indonesia

KUHP 2023 bukan sekadar regulasi baru. Ia adalah arah baru hukum pidana Indonesia—lebih manusiawi, lebih progresif, lebih berpihak pada keadilan sosial.

Kini, tantangannya ada di aparat penegak hukum. Mampukah mereka menerjemahkan semangat ini di lapangan? Jika iya, maka setiap perkara bukan lagi sekadar berakhir dengan vonis, melainkan dengan damai yang dipulihkan.

 

 

 

? Restorative Justice adalah masa depan. Dan KUHP 2023 baru saja membuka pintunya.