
Opini FORJASIB | CWW Lawtech
—
Bagian I. Pendahuluan: Ketika Regulasi Berhadapan dengan Kenyataan
Tanggal 29 Agustus 2025 menjadi penanda penting dalam perjalanan dunia pengadaan jasa konstruksi. Melalui surat resmi Nomor: 18634/D.2.3/08/2025, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa seluruh transaksi di sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik kini wajib menggunakan metode Mini Kompetisi (Minkom).
Alasan aturan ini jelas: demi transparansi, kompetisi sehat, dan efisiensi belanja negara. Mini Kompetisi dianggap sebagai instrumen untuk memastikan semua penyedia punya kesempatan yang sama, tidak ada monopoli, tidak ada pilih kasih.
Tetapi, aturan di atas kertas seringkali jauh berbeda dengan realitas di lapangan. Di Banyuwangi—sebuah kabupaten yang sedang tumbuh dengan proyek infrastruktur masif—masih ditemukan banyak praktik yang jauh dari semangat fairness. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih “bermain” dengan pola lama: memilih penyedia tertentu tanpa membuka ruang kompetisi, mengabaikan transparansi, dan menutup akses bagi kontraktor lokal.
Di sinilah Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi (FORJASIB) mengambil peran. Sebagai wadah para pelaku konstruksi lokal, FORJASIB melihat fenomena ini sebagai ancaman serius. Jika regulasi Minkom tidak dijalankan dengan benar, maka demokrasi ekonomi di sektor pengadaan hanya menjadi jargon kosong, dan Banyuwangi akan kehilangan kesempatan emas untuk membangun ekosistem konstruksi yang sehat.
—
Bagian II. Mini Kompetisi: Regulasi yang Wajib, Bukan Sekadar Pilihan
Surat LKPP terbaru menegaskan beberapa poin penting:
1. Seluruh transaksi konstruksi melalui e-Katalog wajib Minkom. Artinya, tidak ada lagi pembelian langsung atau “penunjukan” penyedia tanpa kompetisi.
2. Penyedia yang produknya sudah tayang di katalog otomatis mendapat undangan. Tidak boleh ada vendor yang diam-diam dilewatkan.
3. PPK/Pejabat Pengadaan wajib memverifikasi kebenaran data produk. Transparansi data adalah harga mati.
4. Produk dengan informasi palsu bisa diturunkan dari katalog. Ada sanksi administratif bagi penyedia yang main-main.
5. Etika pengadaan wajib dijaga. Tidak boleh ada gratifikasi, rabat, fee, atau transaksi di balik meja.
Aturan ini tidak hanya sekadar prosedur. Ia adalah alat hukum untuk memastikan uang rakyat—yang bersumber dari pajak dan eksploitasi sumber daya alam—digunakan dengan benar.
Tetapi, di Banyuwangi, fakta berkata lain.
—
Bagian III. Realitas Lapangan di Banyuwangi: Antara Aturan dan Manipulasi
Berdasarkan laporan dan keluhan anggota FORJASIB, beberapa dinas di Banyuwangi masih menggunakan pola lama dalam pengadaan konstruksi. Pola itu bisa digambarkan dalam beberapa bentuk:
1. Mini Kompetisi hanya formalitas.
Undangan memang dikirim, tapi tidak terbuka. Penyedia lokal sering tidak mendapat notifikasi meskipun produknya tayang di katalog. Yang dipanggil hanya vendor tertentu.
2. Vendor “titipan” lebih diutamakan.
Ada dugaan kuat bahwa sebagian OPD sudah menetapkan siapa pemenangnya sejak awal. Minkom hanya jadi ritual administratif.
3. Penyedia lokal kesulitan ikut.
Beberapa kontraktor di Banyuwangi mengaku sering tersisih, bukan karena kalah kualitas, tetapi karena tidak pernah diajak bertanding.
4. Uang proyek keluar daerah.
Banyak proyek strategis justru jatuh ke tangan perusahaan dari luar Banyuwangi, sementara kontraktor lokal hanya jadi penonton di rumahnya sendiri.
5. Kecurangan data produk.
Ada penyedia yang menampilkan spesifikasi di katalog berbeda dengan barang yang dikirim di lapangan. Namun, evaluasi PPK sering longgar.
Seorang kontraktor anggota FORJASIB dengan getir berkata:
> “Kami ini seperti pemain bola, siap bertanding. Lapangan sudah ada, aturan sudah jelas. Tapi wasit tidak meniup peluit, malah langsung menunjuk tim lawan sebagai pemenang.”
—
Bagian IV. Dampak Negatif Jika Aturan Diabaikan
Mengabaikan aturan Minkom bukan sekadar pelanggaran teknis. Dampaknya luas:
Fairness hilang. Kontraktor lokal tidak mendapat ruang bersaing, padahal mereka membayar pajak dan ikut membangun daerah.
Kualitas infrastruktur terancam. Tanpa kompetisi sehat, proyek rawan dikerjakan asal-asalan.
Kepercayaan publik runtuh. Rakyat melihat pengadaan sebagai transaksi tertutup penuh kepentingan.
Potensi korupsi subur. Tanpa transparansi, celah KKN terbuka lebar.
Konsekuensi hukum. Pejabat yang mengabaikan aturan bisa diseret ke ranah etik bahkan pidana.
—
Bagian V. Mengapa Fairness Itu Penting?
Fairness bukan sekadar slogan. Dalam teori tata kelola publik, fairness adalah roh dari pengadaan modern.
Bagi pemerintah: dengan fairness, mereka mendapat penyedia terbaik dengan harga optimal.
Bagi penyedia: semua kontraktor punya hak yang sama, tidak peduli besar atau kecil.
Bagi rakyat: hasil proyek lebih berkualitas karena pemenang dipilih lewat persaingan sehat.
Tanpa fairness, pengadaan hanya menjadi “pasar gelap” yang melayani segelintir orang.
—
Bagian VI. Peringatan Keras dari FORJASIB
Sebagai forum resmi penyedia jasa konstruksi di Banyuwangi, FORJASIB mengeluarkan sikap tegas.
“Mini Kompetisi adalah harga mati. Jika OPD masih bermain-main, kami tidak akan diam. Kami akan awasi, laporkan, dan kawal sampai tuntas,” ujar CWW Lawtech, Direktur Advokasi FORJASIB.
FORJASIB menegaskan tiga hal:
1. Mereka siap melaporkan OPD yang tidak menjalankan Minkom ke LKPP dan BPK.
2. Mereka akan mengawal kontraktor lokal agar mendapat kesempatan adil.
3. Mereka akan membangun aliansi dengan media dan masyarakat sipil untuk mengawasi.
—
Bagian VII. Jalan Keluar dan Rekomendasi
Ada beberapa langkah yang harus segera ditempuh:
OPD wajib patuh. Tidak ada alasan “tidak tahu” aturan. Surat LKPP sudah jelas.
Penyedia lokal harus proaktif. Pastikan produk terdaftar dengan benar di katalog.
Sistem pengawasan independen. LKPP perlu menggandeng forum seperti FORJASIB untuk mengawasi praktik Minkom di lapangan.
Pendidikan publik. Masyarakat harus tahu bahwa pengadaan itu bukan transaksi gelap, tapi uang mereka yang harus dijaga.
—
Bagian VIII. Penutup: Alarm Fairness untuk Banyuwangi
Mini Kompetisi adalah peluang emas. Aturan ini bisa menjadi alat revolusi kecil dalam pengadaan jasa konstruksi: membuka ruang setara, melahirkan kompetisi sehat, dan menjaga agar uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat.
Tetapi, semua itu hanya akan menjadi mimpi jika OPD tetap bermain dengan pola lama. Banyuwangi harus sadar, era pilih kasih sudah selesai.
FORJASIB akan terus berdiri di garis depan. Karena bagi kami, fairness bukan sekadar aturan, tapi harga diri. Banyuwangi bukan hanya pasar, tapi rumah bagi pelaku konstruksi lokal.
Dan rumah ini harus dijaga bersama.
—