0 5 min 2 hari

Oleh: CWW(Founder CWW Lawtech)

 

 

Belakangan ini publik kembali disuguhi perdebatan hukum yang membingungkan. Bukan karena kasusnya rumit, tetapi karena negara tampak gamang membaca hukumnya sendiri. Polemik soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berbasis Restorative Justice (RJ) membuka satu kenyataan pahit:

hukum kita sudah berubah, tapi cara berpikir aparatnya belum ikut berubah.

Ironisnya, semua pihak sama-sama mengklaim “sesuai hukum”. Lalu siapa yang salah?

 

Hukum Baru, Pola Lama

Sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi memasuki era hukum pidana yang berbeda. Orientasi berubah: dari menghukum ke memulihkan,dari balas dendam ke keadilan restoratif. Namun di lapangan, banyak aparat masih menggunakan kacamata lama. Ketika Restorative Justice diterapkan, dasarnya masih Perkap atau Perpol lama—aturan teknis yang lahir sebelum undang-undang baru ada. Di sinilah masalah bermula, dalam ilmu hukum, hierarki itu sakral,Undang-undang berada di atas Perpol dan Perkap, bukan sebaliknya.

Jika hukum sudah berubah di level undang-undang, maka aturan di bawahnya wajib menyesuaikan. Kalau tidak, hasilnya adalah keputusan yang niatnya baik, tapi rentan cacat secara hukum.

SP3 Dipersoalkan: Salah atau Salah Baca?

Publik mendengar istilah “cacat formil dan materiil”. Kedengarannya teknis, tapi intinya sederhana,Setiap keputusan hukum harus punya dasar yang jelas dan nyambung. Masalahnya, ada SP3 yang menyebut pasal, tapi tidak menjelaskan hubungan pasal itu dengan hukum acara pidana yang sedang berlaku. Akibatnya, muncul pertanyaan publik:

“Ini pakai hukum yang mana?”

Dalam hukum, keputusan tanpa dasar yang jelas itu ibarat bangunan tanpa pondasi. Kelihatannya berdiri, tapi mudah roboh saat diuji.

Lex Favorabilior: Diakui, Tapi Setengah Hati.

Semua sepakat satu hal, asas lex favorabilior berlaku—aturan yang paling menguntungkan tersangka harus dipakai. KUHP baru lebih ringan, Restorative Justice diakui,Pidana bukan satu-satunya jalan.

Tapi anehnya, ketika asas ini diterapkan, justru tidak dibungkus dengan prosedur yang rapi. Seolah-olah negara ingin cepat sampai ke hasil, tapi lupa bahwa cara juga menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan,Hukum tidak cukup benar secara niat,Ia harus benar secara prosedur.

Pra-Peradilan: Jalan Kritik yang Dipersempit

Di KUHAP lama, pra-peradilan adalah senjata kontrol publik. Sekarang? Ruangnya dipersempit, Yang bisa mengajukan hanya:

• Tersangka atau keluarganya,

• korban atau pelapor.

Artinya, ketika publik mencium kejanggalan, tidak selalu ada saluran hukum formal untuk menggugatnya. Ini bukan berarti kritik publik salah,Justru sebaliknya: ini alarm bahwa hukum kita sedang berubah cepat, sementara literasi aparat dan publik belum mengejar.

Restorative Justice Itu Ide Besar, Bukan Jalan Pintas

Mari luruskan satu hal:

Restorative Justice itu bukan “cara cepat menutup perkara”.

RJ adalah ide besar peradaban hukum. Ia menuntut:

• kehati-hatian,

• kejelasan dasar hukum,

• dan transparansi.

Jika RJ diterapkan asal-asalan, tanpa cantelan normatif yang kuat, maka yang rusak bukan hanya satu kasus—tetapi kepercayaan publik pada konsep RJ itu sendiri, Dan itu berbahaya.

Masalah Utamanya: Negara Belum Siap Transisi

Kalau mau jujur, ini bukan soal siapa pintar debat di televisi,Ini soal ketidaksiapan negara menjalani transisi hukum, KUHP dan KUHAP baru menuntut:

• cara berpikir baru,

• disiplin hierarki hukum,

• dan keberanian meninggalkan kebiasaan lama.

Tanpa itu, hukum progresif hanya jadi jargon. Indah di seminar, kacau di lapangan.

 

Jangan Salahkan Hukumnya, Perbaiki Cara Membacanya.

Satu kesimpulan penting perlu ditegaskan: Masalahnya bukan pada KUHP dan KUHAP baru. Masalahnya pada cara negara membaca dan menjalankannya,Hukum baru memberi peluang keadilan yang lebih manusiawi,Tapi peluang itu bisa hilang kalau diterapkan dengan cara lama. Transisi hukum itu seperti pindah gigi mobil,Kalau salah timing, mesin bisa rusak.

 

Ini Alarm, Bukan Akhir

Polemik SP3 dan Restorative Justice harus dibaca sebagai alarm nasional, bukan ajang saling menyalahkan. Ini momen belajar bersama: aparat, akademisi, dan masyarakat. Hukum kita sedang naik kelas, Pertanyaannya: apakah para penegaknya mau ikut naik kelas juga? Kalau iya, Indonesia punya peluang besar membangun sistem hukum yang:

• adil,

• manusiawi,

• dan rasional.

Kalau tidak, konflik serupa akan terus berulang—dan korban utamanya tetap sama: kepercayaan publik.

 

 

—cww

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses