0 5 min 2 hari

Banyuwangi;Di tengah dorongan percepatan belanja pemerintah, katalog elektronik kerap dipersepsikan sebagai obat mujarab tunggal untuk seluruh problem pengadaan barang dan jasa. Persepsi ini bukan hanya keliru, tetapi juga berisiko menjerumuskan aparatur negara pada praktik pengadaan yang tidak efektif, tidak efisien, bahkan rawan temuan audit.

Hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setiabudi Arijanta, dalam Podcast Episentrum Pengadaan. Ia menekankan bahwa katalog elektronik bukanlah “jalan pintas absolut” yang meniadakan analisis, negosiasi, dan profesional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada anggapan bahwa kalau sudah beli di katalog, harganya dijamin LKPP dan tidak perlu negosiasi. Ini persepsi yang salah dan berbahaya,” tegasnya.

Katalog Bukan Marketplace, Apalagi Zona Aman

Setiabudi meluruskan kekeliruan mendasar yang masih jamak terjadi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah: katalog elektronik disamakan dengan marketplace komersial seperti Shopee atau Tokopedia. Padahal, katalog adalah alat, bukan jaminan otomatis atas kewajaran harga dan kepatuhan hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan, justru banyak temuan BPK dan aparat penegak hukum berawal dari belanja katalog yang dilakukan tanpa negosiasi memadai. Harga tayang kerap diterima mentah-mentah, seolah telah “diendors” negara.

Percepatan Pengadaan Tidak Identik dengan Katalog

Lebih jauh, LKPP menegaskan bahwa percepatan pengadaan tidak identik dengan e-purchasing. Ada berbagai instrumen kebijakan yang justru lebih strategis, salah satunya kontrak payung (framework agreement).

Model ini memungkinkan proses tender dilakukan jauh hari sebelum tahun anggaran berjalan. Dengan kontrak payung, kebutuhan rutin yang tidak boleh terhenti per 1 Januari—seperti cleaning service, keamanan, atau layanan dasar lainnya—dapat langsung dieksekusi tanpa kegagapan administratif.

“Tender mendahului anggaran paling cepat Oktober. Kontrak payung bisa dimulai Januari atau Februari tahun sebelumnya,” jelas Setiabudi.

Keunggulan lain kontrak payung adalah fleksibilitas multi-tahun tanpa harus melalui mekanisme izin kontrak tahun jamak, sepanjang disusun dengan analisis pasar yang memadai.

Analisis Metode: Kunci Pengadaan Modern

Pesan kunci dari LKPP sangat tegas: pemilihan metode pengadaan harus berbasis analisis, bukan sekadar kepatuhan tekstual terhadap satu pasal dalam Perpres.

Tender, tender cepat, pengadaan langsung, katalog, hingga mini kompetisi adalah instrumen yang setara secara hukum—yang membedakan hanyalah konteks kebutuhan: volume, spesifikasi, waktu, lokasi, dan efektivitas biaya.

Fenomena “apa pun pengadaannya, solusinya katalog” dianalogikan Setiabudi seperti slogan iklan minuman: praktis, populer, tapi menyesatkan bila diterapkan secara membabi buta.

Pasal 50 Bukan Kitab Suci Tunggal

Kekeliruan lain yang sering terjadi adalah pembacaan Pasal 50 Perpres Pengadaan secara parsial. Banyak PPK merasa “tidak berani” menggunakan metode lain selain katalog, padahal pasal tersebut secara eksplisit memuat pengecualian.

Jika penyedia katalog tidak mampu memenuhi kebutuhan dari sisi volume, waktu, spesifikasi, atau jika secara ekonomi tidak efisien, maka PPK sah dan wajib menggunakan metode alternatif.

Contoh konkret disampaikan Setiabudi saat gangguan jaringan internet di lingkungan LKPP akibat router terbakar. Katalog tersedia, tetapi waktu pengiriman dua minggu. Dalam kondisi darurat, pengadaan langsung justru menjadi pilihan paling rasional dan sah.

Profesional Judgment: Benteng Terakhir PPK

Pada titik inilah profesional judgment PPK menjadi krusial. Pengadaan bukan pekerjaan administratif semata, melainkan keputusan manajerial berbasis risiko.

PPK yang tidak memahami produk, tidak memiliki kapasitas negosiasi, atau menghadapi pasar yang terbatas, justru dianjurkan menghindari katalog dan memilih mekanisme tender agar kompetisi berjalan sehat.

Bahkan dalam katalog sendiri, tersedia opsi mini kompetisi yang kerap diabaikan. Padahal, mini kompetisi terbukti mampu menghasilkan harga acuan (HPS) yang jauh lebih rasional sebelum masuk tahap negosiasi.

Inovasi sebagai Amanat Regulasi

LKPP mengingatkan bahwa Perpres Pengadaan secara eksplisit membuka ruang inovasi. Pasal inovasi memberi mandat kepada pelaku pengadaan untuk menyederhanakan tahapan, menambah atau mengurangi proses, sepanjang tujuannya jelas: mengatasi stagnasi dan mengisi kekosongan hukum.

Kontrak payung, mini kompetisi, hingga skema hybrid antara katalog dan tender adalah wujud nyata inovasi kebijakan, bukan penyimpangan.

Katalog Itu Alat, Bukan Tujuan

Pengadaan pemerintah tidak boleh direduksi menjadi sekadar klik transaksi. Ia adalah proses end-to-end yang dimulai dari perencanaan, pemilihan metode, kontrak, hingga serah terima.

Katalog elektronik penting, tetapi bukan segalanya. Tanpa analisis, negosiasi, dan keberanian mengambil keputusan profesional, katalog justru bisa menjadi jebakan kepatuhan semu—tertib di atas kertas, bermasalah di lapangan.

Dalam ekosistem pengadaan modern, yang dituntut bukan sekadar patuh prosedur, melainkan cerdas membaca konteks. Dan di situlah kualitas PPK diuji.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses