Oleh: CWW
Founder CWW LawTech | Pengamat Hukum Tata Negara & Demokrasi Lokal
Ketika Independensi Menjadi Formalitas
Dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia hari ini, satu fakta tidak bisa dibantah: demokrasi prosedural tetap berjalan, tetapi independensi institusional kian disaring oleh kekuasaan. Proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi contoh paling gamblang bagaimana mekanisme konstitusional dapat tetap “sah” secara administratif, namun rapuh secara etis dan filosofis.
Secara tekstual, aturan dipenuhi. Secara formal, prosedur dijalankan. Namun secara substansial, ruh checks and balances justru tergerus. Inilah problem laten yang kini membayangi MK—lembaga yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik jangka pendek.
Mahkamah Konstitusi: Dari Penjaga Konstitusi ke Arena Negosiasi
Mahkamah Konstitusi lahir sebagai institusi moral, bukan sekadar lembaga yudisial. Ia dirancang sebagai penjaga terakhir konstitusi, bukan kepanjangan tangan kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Namun dalam praktik mutakhir, komposisi hakim MK semakin menunjukkan pola kompromi politik, bukan murni rekam jejak kenegarawanan. Mekanisme pengusulan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung yang sejatinya dimaksudkan sebagai distribusi kekuasaan, justru kerap berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan.
Hakim yang lahir dari proses politik yang terlalu kental akan membawa satu beban serius: utang etik pada pengusulnya. Dan ketika utang etik itu hadir, independensi bukan lagi prinsip, melainkan pilihan.
Pelanggaran Konstitusi yang Dibungkus Prosedur
Problem terbesar hari ini bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada penyimpangan makna aturan. Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK secara jelas menekankan proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktik, publik sering dihadapkan pada proses yang tertutup, tergesa-gesa, dan minim partisipasi bermakna.
Seleksi hakim konstitusi seharusnya menguji:
- integritas,
- kapasitas kenegarawanan,
- dan keberanian moral melawan kekuasaan.
Sayangnya, yang sering terjadi justru pengujian loyalitas politik terselubung. Inilah yang membuat MK rentan kehilangan wibawa etik, meskipun tetap berdiri kokoh secara hukum formal.
Checks and Balances yang Berubah Menjadi Checks by Politics
Dalam teori hukum tata negara, checks and balances adalah mekanisme pembatas kekuasaan. Namun ketika hakim konstitusi dipilih melalui proses yang sarat kepentingan, mekanisme itu berubah menjadi checks by politics—pengawasan yang tunduk pada kalkulasi kekuasaan.
Putusan-putusan MK kemudian berisiko dibaca bukan sebagai tafsir konstitusi, melainkan sebagai produk kompromi politik. Ini berbahaya, karena merusak kepercayaan publik terhadap hukum sebagai sistem keadilan, bukan alat legitimasi.
Banyuwangi sebagai Cermin Demokrasi Lokal
Fenomena ini sejatinya tidak berhenti di pusat. Di daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, dinamika serupa dapat diamati dalam skala lokal. Proses demokrasi berjalan aktif—pilkada, kebijakan daerah, pembangunan—namun peran lembaga pengawas dan mekanisme koreksi sering kali melemah di hadapan kekuasaan politik dominan.
Ketika kekuasaan lokal terlalu kuat dan kontrol institusional melemah, hukum berpotensi menjadi sekadar stempel prosedural. Banyuwangi, sebagai daerah dengan dinamika politik dan pembangunan yang cepat, membutuhkan keteladanan institusional dari pusat, termasuk MK, agar prinsip keadilan tidak berhenti sebagai jargon normatif.
Jika MK di pusat saja independensinya tereduksi, bagaimana publik daerah bisa berharap pada tegaknya hukum yang imparsial?
Hakim Konstitusi: Jabatan Kenegarawanan, Bukan Karier Politik
Hakim MK bukan pejabat biasa. Ia adalah negarawan konstitusi. Dalam banyak negara, figur hakim konstitusi dipilih justru karena jaraknya dari kekuasaan, bukan kedekatannya.
Ketika proses seleksi lebih menimbang “siapa yang mengusulkan” daripada “siapa yang paling layak”, maka MK sedang diarahkan perlahan menjadi lembaga administratif kekuasaan, bukan benteng konstitusi.
Dan sejarah selalu mencatat: runtuhnya demokrasi bukan diawali oleh kudeta, melainkan oleh pelemahan institusi pengawal konstitusi secara bertahap dan sah secara prosedur.
Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Demokrasi
Masalah independensi MK bukan persoalan personal hakim, melainkan persoalan sistemik dalam desain dan praktik seleksi. Selama prosesnya masih dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek, maka MK akan terus berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Indonesia—termasuk daerah-daerah seperti Banyuwangi—membutuhkan MK yang berani, jujur, dan berjarak dari kekuasaan. Bukan MK yang rapi secara administrasi, tetapi kokoh secara etik dan konstitusional.
Jika MK kehilangan independensinya, maka demokrasi hanya tinggal prosedur. Dan ketika demokrasi hanya prosedur, keadilan akan menjadi ilusi yang mahal.
—cww
