Oleh: CWW | FORJASIB
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 sejatinya telah menghadirkan arah baru penataan sektor jasa konstruksi nasional. Regulasi ini menegaskan pergeseran paradigma: dari sekadar perizinan administratif menuju sistem pengendalian usaha berbasis risiko, kapasitas, dan mutu. Namun persoalan krusial justru muncul ketika regulasi progresif tersebut berhadapan dengan realitas pemerintah daerah yang belum sepenuhnya siap secara struktural, konseptual, maupun kultural.
Di sinilah jurang antara norma hukum dan praktik pemerintahan kembali terlihat jelas.
Izin Usaha Masih Dipahami sebagai Formalitas
Permen PU 6/2025 menempatkan izin usaha jasa konstruksi bukan sekadar dokumen legal, melainkan instrumen untuk mengukur kelayakan, tanggung jawab, dan kapasitas badan usaha. Sayangnya, di banyak daerah, izin masih dipahami sebagai syarat administratif semata: pelengkap tender, formalitas OSS, atau bahkan sekadar legitimasi prosedural.
Akibatnya, tidak sedikit pekerjaan konstruksi berisiko tinggi ditangani oleh badan usaha yang secara faktual belum siap, baik dari sisi sumber daya manusia, peralatan, maupun sistem manajemen keselamatan. Regulasi pusat bergerak maju, sementara daerah masih terjebak pada pola lama.
Pengawasan Berbasis Risiko: Canggih di Aturan, Lemah di Lapangan
Pendekatan pengawasan berbasis risiko yang diatur dalam Permen PU 6/2025 menuntut aparatur daerah memiliki kemampuan membaca klasifikasi risiko, memahami standar teknis, serta membedakan antara pelanggaran administratif dan kegagalan kapasitas struktural. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah belum menyiapkan sumber daya pengawas yang memadai.
Pengawasan sering kali berhenti pada pemeriksaan dokumen, bukan pada substansi mutu dan keselamatan. Di sisi lain, terdapat kecenderungan pembiaran dengan alasan ketiadaan petunjuk teknis. Jika kondisi ini dibiarkan, maka konsep pengawasan berbasis risiko hanya akan menjadi istilah elitis di atas kertas, tanpa daya guna di lapangan.
OSS Berjalan, Daerah Tertinggal
Sistem OSS-RBA dirancang sebagai tulang punggung perizinan nasional berbasis risiko. Namun dalam praktik pemerintahan daerah, OSS kerap diperlakukan sebatas alat input data, bukan instrumen evaluasi dan pengendalian usaha. Integrasi antara KBLI, tingkat risiko, standar usaha, dan pengawasan lapangan sebagaimana diamanatkan Permen PU 6/2025 belum berjalan optimal.
Kondisi ini melahirkan ilusi kepatuhan. Secara sistem, badan usaha terlihat patuh. Namun secara substantif, pelaksanaan di lapangan kerap jauh dari standar nasional yang ditetapkan.
Penegakan Sanksi yang Tidak Konsisten
Permen PU 6/2025 telah mengatur sanksi administratif secara berjenjang dan proporsional. Namun pada tataran daerah, penegakan sanksi sering kali tidak konsisten. Pelaku kecil relatif cepat dikenai sanksi, sementara pelaku besar kerap mendapat toleransi berlebih. Ketika penegakan hukum administrasi kehilangan konsistensi, regulasi kehilangan wibawa dan kepercayaan publik pun tergerus.
Hukum tidak boleh menjadi alat selektif. Ia harus menjadi mekanisme keadilan yang bekerja objektif, terukur, dan transparan.
Pemerintah Daerah sebagai Penentu, Bukan Penonton
Keberhasilan Permen PU 6/2025 sangat bergantung pada keberanian pemerintah daerah untuk bertransformasi. Tanpa peningkatan kapasitas aparatur, pembaruan paradigma pengawasan, serta integritas birokrasi yang kuat, regulasi ini hanya akan menjadi tambahan panjang daftar aturan yang baik di pusat namun rapuh di daerah.
Pemerintah daerah tidak cukup menjadi pelaksana administratif. Ia harus tampil sebagai aktor utama penjaga mutu pembangunan dan pelindung kepentingan publik.
Penutup
Kritik ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan sebagai alarm konstitusional. Permen PU 6/2025 memberikan peluang besar bagi daerah untuk menertibkan praktik usaha jasa konstruksi, melindungi masyarakat dari risiko kegagalan bangunan, serta menaikkan kelas pelaku usaha lokal secara adil dan berkelanjutan.
Jika peluang ini gagal dimanfaatkan, maka persoalannya bukan pada regulasi, melainkan pada keberanian daerah untuk berubah.
CWW
FORJASIB – Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi
Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis
