Analisis Kebijakan dan Implikasinya bagi Tata Kelola Pembangunan di Banyuwangi
Oleh: CWW
Banyuwangi;Alih fungsi lahan sawah merupakan isu kebijakan yang berada pada simpul persilangan antara kepentingan ekonomi, ketahanan pangan, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dapat dipahami sebagai respons normatif negara terhadap percepatan konversi lahan produktif yang berpotensi mengancam stabilitas pangan nasional.
Secara konseptual, Perpres ini memperkuat rezim perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui pengetatan mekanisme perizinan, kewajiban verifikasi lintas sektor, serta skema penggantian lahan (land replacement) dengan kualitas dan produktivitas yang setara. Pendekatan ini menegaskan bahwa sawah tidak semata diposisikan sebagai aset ekonomi individual, melainkan sebagai infrastruktur strategis negara.
Dalam kerangka hukum administrasi, kebijakan ini mencerminkan penguatan asas kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan sumber daya agraria. Negara menempatkan dirinya sebagai regulator aktif untuk mencegah kegagalan pasar (market failure) akibat spekulasi lahan dan tekanan urbanisasi.
Namun, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh desain normatifnya, melainkan oleh konteks implementasi di tingkat daerah. Dalam hal ini, Banyuwangi menjadi studi kasus yang relevan.
Sebagai salah satu kabupaten dengan basis pertanian kuat sekaligus pertumbuhan sektor pariwisata dan properti yang progresif, Banyuwangi menghadapi dinamika ganda: kebutuhan menjaga produksi pangan dan dorongan investasi non-pertanian. Wilayah seperti Rogojampi, Srono, dan Genteng merupakan sentra sawah produktif yang sekaligus berada dalam koridor pertumbuhan ekonomi.
Perpres 4/2026 berimplikasi langsung pada tata kelola perizinan daerah. Alih fungsi sawah tidak lagi cukup berdasarkan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semata, tetapi harus terintegrasi dengan peta Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan secara nasional. Di sini muncul potensi disharmoni apabila dokumen tata ruang daerah belum sepenuhnya sinkron dengan data spasial pusat.
Dari perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan pentingnya harmonisasi regulasi vertikal (vertical regulatory coherence). Tanpa sinkronisasi data dan norma, pemerintah daerah berisiko menghadapi konflik administratif, bahkan potensi sengketa hukum akibat penerbitan izin yang bertentangan dengan peta LSD nasional.
Selain aspek normatif, terdapat dimensi ekonomi politik yang perlu dicermati. Alih fungsi lahan sering kali didorong oleh kenaikan nilai tanah akibat ekspansi infrastruktur dan permukiman. Tanpa intervensi regulatif, petani cenderung terdorong menjual lahan karena insentif harga jangka pendek. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengubah struktur sosial desa: petani menjadi buruh, produksi pangan menurun, dan ketergantungan pada pasokan eksternal meningkat.
Perpres 4/2026 berupaya memutus siklus tersebut melalui pembatasan konversi dan kewajiban penggantian lahan. Namun implementasi kebijakan ini mensyaratkan tiga prasyarat utama: validitas data spasial, integritas aparatur, dan konsistensi pengawasan.
Pertama, validitas data menjadi fondasi. Tanpa peta LSD yang akurat dan terbuka, kebijakan rentan dipersoalkan. Banyuwangi perlu memastikan integrasi data antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian teknis agar tidak terjadi tumpang tindih penetapan lahan.
Kedua, integritas birokrasi menjadi faktor penentu. Regulasi yang ketat berpotensi menimbulkan moral hazard apabila pengawasan lemah. Oleh karena itu, sistem perizinan harus berbasis transparansi digital dan audit administratif yang jelas.
Ketiga, konsistensi kebijakan sangat krusial. Apabila terdapat pengecualian yang tidak proporsional, maka legitimasi kebijakan akan melemah dan membuka ruang ketidakpastian hukum.
Dalam konteks pembangunan Banyuwangi, Perpres ini seharusnya tidak dipahami sebagai hambatan investasi, melainkan sebagai instrumen penataan zonasi yang lebih rasional. Strategi pembangunan dapat diarahkan pada optimalisasi lahan non-sawah, pengembangan kawasan terbangun yang efisien, serta intensifikasi pertanian berbasis teknologi untuk meningkatkan produktivitas tanpa ekspansi lahan.
Secara normatif, kebijakan pengendalian alih fungsi sawah merupakan bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ia menyeimbangkan kepentingan generasi kini dan generasi mendatang. Tantangan utamanya terletak pada kapasitas daerah dalam menerjemahkan norma nasional ke dalam praktik tata kelola yang adaptif.
Bagi Banyuwangi, keberhasilan implementasi Perpres 4/2026 akan menjadi indikator kematangan kebijakan agraria daerah: apakah mampu menjaga basis pangan sekaligus tetap menarik investasi melalui perencanaan ruang yang cerdas.
Pada akhirnya, substansi kebijakan ini mengingatkan bahwa pembangunan bukan sekadar akumulasi bangunan fisik, melainkan proses menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya. Sawah bukan hanya lahan produksi, tetapi fondasi ketahanan sosial dan ekonomi jangka panjang.
— CWW
