Forjasib,Banyuwangi- Perusahaan konstruksi terkemuka, PT Waskita Karya Tbk, menghadapi tantangan hukum baru dengan menerima gugatan dari tiga krediturnya. Tiga kreditur telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan BUMN ini, yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp4 triliun pada tahun sebelumnya.
Muhammad Hanugroho, Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk, mengungkapkan informasi ini dalam keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 24 April 2024. Saat ini, terdapat dua permohonan PKPU yang diajukan oleh tiga kreditur terhadap PT Waskita Karya Tbk. Kedua permohonan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2024.
Gugatan pertama berasal dari PT Diandra Kharisma Abadi dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (“PKPU 117”), yang akan diproses dalam waktu maksimal 45 hari setelah pendaftaran. Sementara itu, gugatan dari dua kreditur lainnya, yakni CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi, disampaikan secara bersamaan dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (“PKPU 116”).
Meskipun telah menghadapi perkara PKPU di pengadilan, manajemen PT Waskita Karya Tbk mengaku belum memiliki informasi tambahan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menunjuk hakim untuk kedua perkara tersebut, serta belum ada kejelasan mengenai proses atau jadwal sidang di pengadilan.
Muhammad Hanugroho menyatakan bahwa hingga tanggal 22 April 2024, Perseroan belum menerima informasi resmi terkait PKPU 116 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, PT Waskita Karya Tbk belum dapat mempertimbangkan dampak dari situasi hukum ini terhadap operasional dan kondisi keuangan perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, PT Waskita Karya Tbk sebelumnya telah mengalami kerugian signifikan sejak tahun 2020 dan telah beberapa kali terlibat dalam gugatan dari kreditur. Salah satu gugatan terakhir berasal dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang pada akhir tahun sebelumnya mengajukan permohonan PKPU dengan Perkara No. 390/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah proses hukum, pada 17 April 2024, permohonan ini resmi ditolak oleh pengadilan. (CWW)