0 4 min 5 hari

Banyuwangi, 21 April 2025 — Komunitas pelaku pengadaan barang/jasa serta penyedia jasa konstruksi di lingkup pemerintah daerah kini dikejutkan oleh terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor 7597/D.2.3/04/2025 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang membuka ruang legal untuk melakukan pembayaran di luar sistem Katalog Elektronik versi 6, dalam kondisi-kondisi tertentu.

Surat tersebut, ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pasar Digital Pengadaan, Yulianto Prihhandoyo, menegaskan bahwa meskipun transformasi sistem digital katalog terus berjalan menuju optimalisasi, terdapat sejumlah pengecualian dalam hal pembayaran, terutama selama masa transisi dari versi 5 ke versi 6.


Kondisi yang Memungkinkan Pembayaran di Luar Sistem

Berdasarkan dokumen tersebut, setidaknya terdapat lima kondisi yang secara eksplisit diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di luar sistem:

  1. Pembayaran Termin, Uang Muka, dan Retensi oleh K/L
  2. Pembayaran Pemda melalui SP2D Online atau SIPD RI
  3. Pembayaran oleh Entitas Non-K/L/PD
  4. Pembayaran oleh BLU/BULD
  5. Transaksi yang telah lebih dahulu dibayar di luar sistem

Situasi ini memberikan ruang fleksibilitas administratif bagi PPK, PP, Bendahara, dan Penyedia dalam menjaga kesinambungan realisasi belanja pengadaan, tanpa melanggar prinsip legalitas prosedur pengadaan.


Kewajiban Pembayaran PNBP dan Potensi Sanksi

Namun demikian, penyedia jasa tetap wajib menyetorkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penyedia secara sengaja menghindari kewajiban tersebut, maka sesuai butir 10 surat tersebut, akses mereka terhadap sistem Katalog Elektronik versi 6 dapat ditutup, dan hanya akan dibuka kembali setelah kewajiban diselesaikan.

Ini merupakan bentuk disiplin fiskal digital, yang sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam transformasi sistem e-Procurement nasional.


Refleksi dan Implikasi untuk Pemerintah Daerah & Penyedia

Dalam konteks Pemerintah Daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, regulasi ini perlu dijadikan pedoman teknis dan strategis agar tidak terjadi stagnasi pelaksanaan proyek karena keterbatasan sistem.

Direktur CV BARKI dan Founder FORJASIB, Budi Kurniawan Sumarsono, S.Amd. ST. SH. (CWW), mengapresiasi langkah taktis LKPP. Menurutnya:

“Regulasi ini menunjukkan bahwa sistem digital harus manusiawi. Jangan sampai demi sistem, pembangunan fisik dan serapan anggaran terbengkalai. LKPP sudah memberi celah konstitusional, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan akuntabel dan taat asas.”


Pesan Moral Bagi Penyedia: Adaptif, Tapi Tertib Administrasi

CWW menambahkan bahwa penyedia jasa konstruksi kini tidak hanya dituntut lincah dalam pekerjaan teknis, tetapi juga wajib memahami detail regulasi PBJ secara kontekstual.

“Era PBJ digital tidak membunuh fleksibilitas. Tapi justru menguji integritas. Gunakanlah ruang pembayaran di luar sistem ini dengan dasar kebutuhan dan bukan kelengahan,” tegasnya.


Langkah Praktis yang Harus Dilakukan PPK dan Penyedia

  1. Pahami kondisi pengecualian sebagaimana dalam surat LKPP
  2. Koordinasi erat dengan Bendahara dan Tim Penatausahaan Keuangan
  3. Pastikan dokumentasi pembayaran dilakukan sesuai Panduan Pengguna LKPP
  4. Lakukan penyetoran PNBP tepat waktu untuk menghindari sanksi sistemik

Penutup

Keputusan LKPP ini adalah bentuk transformasi digital yang adaptif, bukan dogmatis. Dengan tetap menjaga integritas dan transparansi, surat pemberitahuan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku pengadaan di tengah tantangan teknis sistem. Bagi pemerintah daerah, ini juga menjadi momen pembuktian manajerial—bahwa efisiensi sistem bukan alasan untuk menunda pelayanan publik dan realisasi anggaran.

FORJASIB akan terus memantau implementasi surat ini di lapangan serta mengawal literasi pengadaan agar seluruh insan pengadaan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, semakin cakap dan berdaya di era digital ini.


#DigitalProcurement #PengadaanEfisien #LKPP2025 #FORJASIBMonitor #PBJKekinian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses