
Jakarta, April 2025 – Dalam upaya menegakkan integritas dan mendorong efisiensi belanja pemerintah daerah, konsep konsolidasi pengadaan barang/jasa (PBJ) kian menjadi perhatian serius. Tak hanya sebagai metode teknis belaka, strategi ini kini diperkuat dengan regulasi nasional, arahan langsung dari Presiden RI, serta pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform Monitoring Center for Prevention (MCP).
Melalui dokumen resmi sosialisasi MCP tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, ditegaskan bahwa konsolidasi PBJ adalah indikator utama dalam tiga aspek krusial PBJ: Transparansi, Regulasi, dan Akuntabilitas. Hal ini berlaku untuk seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan serah terima.
Landasan Regulasi dan Filosofi Pengadaan Modern
Pelaksanaan konsolidasi pengadaan didasarkan pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Lebih lanjut, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Daerah memperkuat mekanisme konsolidasi dalam struktur penganggaran.
Presiden RI dalam berbagai pidatonya juga menegaskan pentingnya PBJ sebagai lokomotif penggerak ekonomi nasional—melalui percepatan realisasi anggaran, penguatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-Koperasi).
Sasaran MCP: Mengawal PBJ dari Hulu ke Hilir
Dokumen MCP 2025 membagi strategi evaluasi menjadi tiga sasaran besar:
- Pelaksanaan PBJ Reguler
- Pengadaan Barang dan Jasa Strategis
- PBJ Non-Konstruksi melalui e-Purchasing
Setiap sasaran dijabarkan dalam indikator terukur, antara lain:
- Input SIRUP 100% hingga 31 Maret 2025
- Adanya Surat Edaran Sekda terkait reviu konsolidasi PBJ
- Ketersediaan dokumen hukum berupa SOP dan Kode Etik PBJ
- Kertas kerja dan pakta integritas di OPD strategis (Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD)
- Evaluasi HPS dan Probity Audit pada kontrak PBJ Strategis
KPK menekankan bahwa dokumen kontrak hasil konsolidasi pada minimal 3 OPD strategis (PU, Kesehatan, Pendidikan) harus tersedia dan dinilai dalam audit reguler MCP. Jika tidak, nilai area PBJ akan menurun signifikan, yang berdampak langsung pada indeks reformasi birokrasi daerah.
Praktik Baik: Kolaborasi TAPD & UKPBJ dalam Tahap RKA dan DPA
Salah satu poin penting dalam MCP adalah bahwa reviu perencanaan pengadaan tahun 2025 harus dilakukan oleh TAPD bersama UKPBJ sebelum finalisasi RKA. Setelah DPA tersedia, PA/KPA diharapkan melaksanakan konsolidasi anggaran pada tahap pelaksanaan.
Praktik ini diyakini mampu:
- Menekan biaya logistik dan transaksi berulang
- Meningkatkan posisi tawar pemerintah terhadap penyedia
- Mencegah penyimpangan melalui mekanisme satu pintu pengadaan
Integrasi E-Purchasing: Sinergi Antara Sistem & Strategi
Sasaran ketiga MCP memuat indikator terkait e-purchasing, sebagai bentuk pengadaan cepat, transparan, dan terdokumentasi. Penilaian dilakukan pada:
- Kesiapan kertas kerja dari 3 OPD prioritas
- Market sounding & confirmation
- Kompetensi tim teknis dan bimtek teknik negosiasi
- Bukti pelaksanaan pemilihan penyedia dengan minimum 3 etalase aktif
- Laporan hasil serah terima barang/jasa
E-purchasing kini tidak lagi sekadar metode, tetapi bagian dari transformasi digitalisasi PBJ menuju tata kelola yang modern dan terintegrasi.
Narasi Etis dan Edukatif untuk Para Pelaku PBJ Daerah
Bagi pemerintah daerah, strategi konsolidasi bukan sekadar mengejar nilai MCP, tetapi langkah filosofis untuk menumbuhkan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada hasil (result-based procurement). Pelaku pengadaan, baik PA/KPA, PPK, maupun pejabat pengadaan harus menanamkan nilai-nilai integritas sebagaimana terkandung dalam Pakta Integritas yang menjadi indikator MCP.
Sistem boleh canggih, tapi kejujuran manusia tetap fondasinya. Sebagaimana dikatakan dalam prinsip-prinsip dasar PBJ: efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Penutup: Konsolidasi sebagai Keniscayaan Tata Kelola Modern
Dengan diberlakukannya indikator MCP 2025 ini, seluruh pemerintah daerah ditantang untuk tidak lagi memandang pengadaan sebagai tugas administratif semata, tetapi sebagai instrumen kebijakan publik yang strategis.
Konsolidasi adalah pintu masuk menuju penguatan ekosistem PBJ: mengurangi praktik pemborosan, menutup celah penyimpangan, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.
Untuk itu, setiap daerah diimbau segera menyempurnakan dokumen regulasi, memperkuat kolaborasi internal antara TAPD, UKPBJ, Inspektorat, dan OPD strategis, serta memastikan seluruh indikator MCP dapat dicapai dengan kualitas dan integritas yang maksimal.
FORJASIB akan terus menjadi mitra kritis dalam mendampingi transformasi PBJ Indonesia yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.