
Oleh: CWW (Budi Kurniawan Sumarsono, A.md. ST. SH.)
Founder CWW-LawTech, Direktur CV BARKI, Dewan Pengarah LSBU ASKONAS, Founder FORJASIB Banyuwangi
Banyuwangi-Dalam lanskap pengadaan barang/jasa yang makin menuntut akuntabilitas dan efisiensi, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi tonggak penting yang menandai era baru tata kelola pembangunan. Bukan sekadar reformulasi administratif, regulasi ini menghadirkan sebuah paradigma moral dan teknokratik yang harus disambut oleh seluruh pelaku pengadaan, termasuk insan jasa konstruksi daerah.
Sebagai pelaku PBJ yang sudah malang melintang, saya melihat Perpres 45/2025 sebagai kristalisasi tekad negara untuk menjadikan pengadaan bukan hanya sebagai proses, tetapi sebagai instrumen keadilan ekonomi, pemberdayaan lokal, dan refleksi kepemimpinan yang berintegritas.
Pilar Perpres 45/2025: Integritas, Inklusivitas, dan Efektivitas
Ada beberapa titik strategis dalam Perpres ini yang patut dikaji secara akademis:
- Keterlibatan Pemerintah Desa dalam Pengadaan
Ini adalah bentuk pengakuan bahwa pembangunan bersifat kolektif dan partisipatif. Desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek pelaksana pengadaan sesuai kapasitasnya. - Sertifikasi Kompetensi Pengelola Pengadaan
Pasal 11 ayat 2a mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikasi. Ini memperkuat profesionalisme sekaligus menjadi pagar hukum terhadap tindakan sewenang-wenang dalam proses pengadaan. - Konsolidasi dan P3DN sebagai Kebijakan Utama
Negara ingin belanja pemerintah benar-benar menjadi stimulus ekonomi domestik. Maka penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMK-Koperasi tak lagi pilihan, tapi kewajiban moral dan administratif.
Refleksi Lokal: Banyuwangi dan Luka Lama yang Belum Sembuh
Transparansi memang terus digaungkan, namun mari kita jujur: Banyuwangi belum sepenuhnya bebas dari “bayang-bayang masa lalu”. Publik tentu masih ingat:
- Kasus mamin fiktif yang sempat menjadi konsumsi nasional—dimulai dari penetapan tersangka, kemudian SP3, hingga berujung pada gugatan praperadilan.
- Beberapa proyek tender jasa konstruksi akhir tahun 2024 yang menyisakan jejak persoalan serius: keterlambatan pelaksanaan, kekacauan administrasi kontrak, hingga risiko blacklist terhadap penyedia dan potensi pemeriksaan auditor terhadap pejabat pengadaan.
Ini menjadi warning keras bahwa profesionalisme bukan sekadar slogan, tapi satu-satunya jalan agar pengadaan tidak menjadi ladang pelanggaran dan dosa birokrasi.
Kebutuhan akan Partisipasi Publik dan Civil Society
FORJASIB (Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi) hadir sebagai kekuatan sipil yang ikut mengawasi, mendampingi, dan mendorong budaya PBJ yang sehat dan adaptif. Harapan ke depan: keterlibatan FORJASIB bukan lagi pilihan taktis, tapi konsekuensi logis dari tuntutan regulasi dan ekspektasi publik.
Dengan 14 paket strategis yang telah ditetapkan melalui SK Bupati No. 6 Tahun 2025, publik berhak mengetahui siapa pelaksananya, bagaimana proses seleksinya, dan bagaimana kinerjanya. Ini bukan bentuk mencampuri urusan teknis, tapi kontrol sosial yang menjadi check and balance demi penyelamatan keuangan daerah.
Epilog: Pengadaan sebagai Jalan Kepemimpinan Moral
Perpres 45/2025 memanggil kita semua untuk kembali ke akar pengadaan: pelayanan publik dan keadilan ekonomi. Regulasi ini bukan sekadar norma, tetapi cahaya penuntun dalam kegelapan praktek transaksional.
Jika kita—pelaku pengadaan, kontraktor, pejabat pengadaan, dan pengawas masyarakat—masih bermain dalam “zona nyaman” pelanggaran prosedural dan manipulasi administratif, maka regulasi ini hanya akan menjadi ornamen, bukan pondasi.
Sebaliknya, jika kita jalani dengan jiwa pengabdian, maka pengadaan akan menjadi amal sosial, bukan sekadar proyek. Ia akan menjadi bagian dari ibadah struktural yang membawa maslahat dunia akhirat.
Mari, jadikan Perpres ini sebagai momentum lahirnya generasi pengadaan yang berani jujur, profesional dalam bekerja, dan takut pada Tuhan, bukan pada tekanan atasan.
#OpiniCWW #Perpres452025 #ReformasiPBJ #FORJASIBBergerak #TransparansiKonstruksi #BangunBanyuwangiDenganEtika