
Ditulis oleh: CWW (Dewan Pengarah LSBU ASKONAS, Direktur CV BARKI, Founder FORJASIB & CWW-LAWTECH)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 memperluas cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah hingga ke tingkat desa. Bersamaan dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang telah terlebih dahulu mengatur tata cara PBJ di desa, keduanya kini menjadi dua pilar harmonis yang menopang integritas, efisiensi, dan pemberdayaan ekonomi lokal di desa.
Filosofi dan Asas Hukum PBJ di Desa
Pengadaan barang dan jasa di desa bukan sekadar aktivitas administratif, namun merupakan manifestasi dari asas keadilan sosial, desentralisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini sejalan dengan asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam hukum administrasi negara.
Inti Pengaturan Perpres 46/2025
“Pasal 64A–64C Perpres 46/2025 menegaskan bahwa desa adalah entitas yang sah dan berdaulat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangannya.”
- Pasal 64A: Pengadaan desa merupakan bagian integral dari kewenangan desa dan diarahkan untuk mendukung ekonomi lokal.
- Pasal 64B: Desa dapat melakukan pengadaan melalui swakelola, penyedia lokal, kabupaten/kota, hingga nasional.
- Pasal 64C: Masa transisi penggunaan sistem elektronik diberikan waktu adaptasi 2 tahun.
Pokok Aturan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2019
Perlem ini dirancang untuk menyesuaikan praktik pengadaan barang/jasa dengan kapasitas desa. Ditekankan pelibatan masyarakat melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan prinsip gotong royong. Pelaksanaan PBJ desa dapat dilakukan swakelola, dan jika tidak memungkinkan, dilakukan melalui penyedia lokal.
Tabel Perbandingan Perpres vs Perlem
Aspek | Perpres 46/2025 | Perlem LKPP 12/2019 |
---|---|---|
Ruang Lingkup | Mencakup pengadaan di desa secara nasional | Pengadaan desa dengan sumber APBDes |
Pelaksana | KPA/PPK dapat merangkap jabatan | TPK dengan pelibatan masyarakat |
Metode Pengadaan | E-purchasing, tender, swakelola | Prioritas swakelola; penyedia jika tidak memungkinkan |
Fleksibilitas Operasional | Digitalisasi penuh dalam 2 tahun | Penyesuaian terhadap karakteristik lokal desa |
Apakah Kedua Regulasi Harmonis?
Jawabannya: ya. Perpres 46/2025 menjadi kerangka hukum nasional, sedangkan Perlem LKPP 12/2019 menjadi pedoman operasional yang kontekstual. Keduanya saling melengkapi dan tidak bertentangan.
Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
- Digitalisasi PBJ Desa: Percepat pelatihan dan infrastruktur teknologi untuk mendukung e-purchasing di seluruh desa.
- Inovasi Berbasis Komunitas: Dorong kreatifitas lokal melalui pengadaan berbasis hasil produk UMKM desa.
- Konsolidasi Anggaran: Terapkan prinsip efisiensi dengan mengelompokkan pengadaan serupa dalam skala kabupaten.
- Kolaborasi Lintas Stakeholder: Libatkan Forum Jasa Konstruksi, akademisi, dan CSO dalam monitoring dan asistensi.
Penutup
Dengan sinergi antara Perpres 46/2025 dan Perlem LKPP 12/2019, kini desa memiliki peta jalan yang jelas dalam membelanjakan dana publik secara adil dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat menjadi pionir dalam mempercepat penguatan PBJ desa dengan menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan lokal. Dalam era digitalisasi dan efisiensi fiskal, pengadaan di desa bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi strategi cerdas menuju kemandirian desa yang inklusif dan inovatif.