Oleh: CWW
BANYUWANGI —Tanggal 2 Januari 2026 akan tercatat sebagai salah satu tonggak terpenting dalam sejarah hukum Indonesia. Bukan sekadar pergantian tahun, melainkan momen peralihan peradaban hukum. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara penuh meninggalkan bayang-bayang hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) dan resmi mengoperasikan dua fondasi baru sistem peradilan pidana nasional:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ini bukan reformasi kosmetik. Ini adalah big bang yuridis—sebuah upaya dekolonisasi hukum pidana yang telah tertunda hampir satu abad.
Namun, setiap revolusi hukum selalu membawa risiko transisi. Di titik inilah kecermatan para penegak hukum diuji.
Koordinasi Penegakan Hukum: Mengakhiri Ego Sektoral
Menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Agung dan Polri mengambil langkah yang jarang terjadi dalam sejarah hukum Indonesia: menyusun desain koordinasi terpadu.
Hal ini diwujudkan melalui:
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, dan
Instruksi strategis Bareskrim Polri Nomor B/RES.7.5./2026.
Kedua dokumen ini menandai pergeseran penting: penegakan hukum tidak lagi berbasis ego institusi, melainkan bertumpu pada Due Process of Law. Tujuannya satu—mencegah perkara cacat sejak dini dan memastikan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Dominus Litis: Jaksa Tidak Lagi Menunggu
Perubahan paling fundamental dalam arsitektur hukum pidana 2026 adalah penegasan kembali peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Dominus Litis, pengendali perkara.
Dalam rezim lama, jaksa kerap berada di posisi pasif—menunggu berkas dari penyidik, lalu mengoreksi di hilir. Praktik ini melahirkan fenomena klasik: “bola pingpong” berkas perkara, yang berlarut-larut dan merugikan pencari keadilan.
Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026 memutus mata rantai itu. Sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima, jaksa wajib terlibat aktif.
Bukan sekadar administratif, tetapi intervensi intelektual:
memberi petunjuk hukum,
membangun konstruksi perkara bersama penyidik,
memastikan alat bukti terpenuhi secara kualitas dan kuantitas sejak awal.
Tujuannya jelas: tidak ada perkara rapuh yang dipaksakan ke pengadilan.
Masa Transisi: Hukum Lama atau Hukum Baru?
Transisi selalu melahirkan pertanyaan krusial. Salah satunya:
bagaimana nasib perkara yang dimulai sebelum 2 Januari 2026, tetapi belum selesai?
Jawaban datang melalui dokumen Kejaksaan Agung B-5433/E/Ejp/12/2025, yang menegaskan penerapan prinsip Lex Favorabilior.
Pasal 618 KUHP 2023 secara tegas menyatakan:
jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dalam perkara yang sedang berjalan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus digunakan.
Ini adalah bentuk paling konkret dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana modern. Penyidik dan penuntut umum kini dituntut cekatan membandingkan norma lama dan baru, bukan sekadar mengikuti kebiasaan lama.
KUHAP Baru dan Kepastian Proses Penyidikan
Instruksi Bareskrim Polri memperjelas garis waktu transisi:
Penyidikan yang dimulai pada atau setelah 2 Januari 2026 → tunduk pada KUHAP 2025.
Penyidikan yang telah dimulai sebelum tanggal tersebut → tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 1981, kecuali ada ketentuan transisi yang lebih menguntungkan.
Dengan pembagian ini, tidak ada ruang abu-abu. Kepastian hukum menjadi fondasi utama.
Time Limit Ketat: Hukum dengan Stopwatch
Era baru juga ditandai oleh disiplin waktu yang ketat.
Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026 menetapkan:
Jika 30 hari setelah permintaan perkembangan penyidikan kedua tidak ada penyerahan berkas,
Maka SPDP dikembalikan.
Ini adalah shock therapy bagi birokrasi hukum yang selama ini dikenal lamban.
Tidak ada lagi status hukum yang digantung bertahun-tahun. Profesionalisme kini diukur dengan jam dan hari, bukan retorika.
Restorative Justice: Dari Pinggiran ke Arus Utama
KUHAP 2025 membawa satu semangat besar: Restorative Justice.
Bukan lagi pilihan sampingan, tetapi arus utama kebijakan hukum pidana.
Dalam berbagai forum akademik dan sosialisasi, termasuk yang disampaikan oleh Dr. Arizal Anwar (Ketua PN Kepanjen), ditegaskan bahwa KUHAP baru memberi ruang luas bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu.
Hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat pembalasan semata, melainkan instrumen pemulihan—memulihkan korban, pelaku, dan harmoni sosial.
Tantangan Terbesar: Integritas Aparat
Namun, secanggih apa pun desain hukum, satu faktor tetap menentukan: man behind the system.
Regulasi hanya peta. Penegak hukum adalah pengemudinya.
Tanpa integritas, hukum progresif akan berubah menjadi teks mati.
Sinkronisasi Polri–Kejaksaan yang kini dibangun harus dijaga dari intervensi non-yuridis. Publik menaruh harapan besar agar hukum benar-benar:
adil,
tidak diskriminatif,
tajam pada kekuasaan,
manusiawi pada warga biasa.
Ini bukan lagi slogan moral, melainkan mandat undang-undang.
Dekolonisasi yang Nyata
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, Indonesia mengambil langkah berani: mendekolonisasi hukum pidananya sendiri.
Pedoman dan instruksi teknis yang telah diterbitkan adalah roadmap agar transisi ini berjalan tertib, terukur, dan berkeadilan.
Kini, tantangannya sederhana namun berat:
apakah para penegak hukum siap meninggalkan kebiasaan lama dan menjadi pelayan keadilan sejati di era baru ini?
Sejarah akan mencatat jawabannya.
Referensi Utama
- Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Instruksi Kabareskrim Polri B/RES.7.5./2026
- Instruksi JAM Pidum B-5433/E/Ejp/12/2025
