0 4 min 8 jam

Advokasi Kebijakan FORJASIB terhadap Implementasi Perizinan Jasa Konstruksi

 

Ditujukan kepada:

Bupati / Wakil Bupati Banyuwangi

 

Oleh:

FORJASIB – Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi

 

Pendahuluan

Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi (FORJASIB) sebagai wadah komunikasi dan advokasi pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi memandang perlu adanya dialog kebijakan yang konstruktif dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi, seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perubahan regulasi ini membawa implikasi langsung terhadap mekanisme perizinan, sertifikasi, segmentasi usaha, serta kepastian berusaha bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan tafsir dan sinergi implementasi agar tujuan regulasi tercapai tanpa menghambat iklim usaha lokal.

Latar Belakang Kebijakan

Permen PUPR 6/2025 menegaskan penguatan sistem OSS-RBA sebagai instrumen utama perizinan jasa konstruksi, termasuk konversi dan keberlakuan SBU, pemenuhan Sertifikat Standar/Operasional, serta penyesuaian segmentasi pasar usaha.

Sementara itu, PP 28 Tahun 2025 memberikan peran strategis kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas teknis dan DPMPTSP, dalam proses:

  • verifikasi tata ruang (PKKPR),
  • persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL),
  • validasi Sertifikat Standar,
  • serta penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha.

Dalam praktiknya, FORJASIB mencermati bahwa kompleksitas tahapan ini masih menimbulkan tantangan administratif bagi pelaku usaha lokal, terutama usaha kecil dan menengah.

 

Pokok-Pokok Advokasi FORJASIB

1. Penyelarasan Persepsi Implementasi Regulasi

FORJASIB mendorong adanya penyamaan pemahaman teknis antara Dinas PUPR, DPMPTSP, dan pelaku usaha terkait:

  • alur OSS-RBA,
  • kewenangan masing-masing instansi,
  • serta batasan tanggung jawab pemohon.

Hal ini penting agar tidak terjadi multi-tafsir kebijakan yang berpotensi menghambat proses perizinan.

 

2. Penguatan Peran Pendampingan dan Edukasi

FORJASIB memandang bahwa pendekatan implementasi regulasi perlu menitikberatkan pada pembinaan dan edukasi, bukan semata-mata pengawasan administratif.

Oleh karena itu, FORJASIB merekomendasikan:

  • pembentukan forum konsultatif berkala antara DPMPTSP, Dinas PUPR, dan asosiasi jasa konstruksi;
  • penyusunan panduan teknis daerah sebagai turunan operasional regulasi pusat;
  • serta fasilitasi pendampingan bagi BUJK yang sedang beradaptasi dengan sistem baru.

3. Perlindungan Usaha Lokal dalam Segmentasi Pasar

Segmentasi pasar jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi bertujuan menciptakan keadilan usaha. Namun, tanpa pendampingan, kebijakan ini berpotensi menekan BUJK lokal yang belum sepenuhnya siap secara administratif.

FORJASIB mengusulkan agar:

  • Pemerintah daerah memastikan segmentasi diterapkan secara proporsional;
  • Tidak terjadi penafsiran yang merugikan usaha kecil dan menengah;
  • Serta mendorong peningkatan kapasitas usaha secara bertahap dan terukur.

4. Transparansi dan Kepastian Proses Perizinan

FORJASIB menilai bahwa kepastian waktu dan alur proses perizinan merupakan kunci utama iklim investasi daerah. Oleh sebab itu, FORJASIB mendorong:

  • Transparansi status proses perizinan di OSS;
  • Kejelasan tahapan verifikasi lintas instansi;
  • Serta penyampaian informasi yang konsisten kepada pemohon.

Harapan FORJASIB

Melalui media ini, FORJASIB berharap terbangun:

  • Kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa konstruksi;
  • Iklim regulasi yang kondusif, adil, dan berkelanjutan; serta
  • Kepastian hukum yang mendorong pertumbuhan sektor konstruksi Banyuwangi secara sehat.

FORJASIB meyakini bahwa keberhasilan implementasi Permen PUPR 6/2025 dan PP 28 Tahun 2025 di daerah sangat ditentukan oleh kolaborasi, komunikasi, dan kesamaan visi antara regulator dan pelaku usaha.

FORJASIB hadir bukan untuk menolak regulasi, melainkan untuk memastikan bahwa regulasi berjalan sesuai tujuan awalnya:

Menciptakan tata kelola jasa konstruksi yang profesional, berdaya saing, dan berpihak pada pembangunan daerah.

“Dengan semangat kemitraan, FORJASIB siap menjadi mitra strategis Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi dalam mengawal implementasi kebijakan ini secara konstruktif dan berkelanjutan.”

 

 

—cww

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses