Karena yang Dipajaki Itu Penghasilan, Bukan Tabungan
Oleh: CWW
Banyuwangi; Masih banyak yang salah kaprah soal pajak. Ada yang takut lapor tabungan karena merasa nanti “dipajaki lagi”. Ada yang nunda lapor harta karena mikir, “Ah, masih kecil ini.” Padahal justru di situlah masalah sering bermula.
Saya mau jelasin simpel saja.
Bayangkan Anda nabung lima tahun buat beli rumah. Tahun pertama 50 juta. Tahun kedua jadi 150 juta. Tahun ketiga 300 juta. Tahun kelima sudah tembus 1 miliar dan akhirnya kebeli rumah impian.
Kalau dari awal tabungan itu rutin Anda laporkan di SPT, otoritas pajak akan membaca itu sebagai proses yang wajar. “Oh, ini memang hasil nabung bertahap.” Aman. Masuk akal. Transparan.
Tapi kalau lima tahun SPT Anda selalu nol di kolom tabungan, lalu tiba-tiba muncul saldo 1 miliar dalam satu tahun, itu bisa memicu pertanyaan. Sistem pajak membaca data secara logis: dari mana asal lonjakan itu?
Kalau tidak ada jejak historisnya, sangat mungkin dianggap sebagai tambahan penghasilan di tahun tersebut. Nah, kalau sudah dianggap penghasilan setahun, tarif progresifnya bisa terasa berat. Padahal mungkin itu murni hasil nabung bertahun-tahun.
Di sinilah pentingnya literasi pajak.
Pajak itu dikenakan atas penghasilan, bukan atas harta. Harta hanya cerminan dari penghasilan yang sudah Anda terima sebelumnya. Jadi selama uang yang Anda kumpulkan berasal dari penghasilan yang sudah dipotong atau dibayarkan pajaknya, tidak ada alasan untuk takut melaporkan.
Justru yang berisiko itu kalau menunda.
Banyak orang berpikir, “Nanti saja kalau sudah besar.” Padahal semakin besar nilainya, semakin sulit menjelaskan kalau tidak ada riwayat pelaporan sebelumnya. Akhirnya jadi pekerjaan rumah sendiri. Bingung. Panik. Baru cari solusi ketika masalah sudah muncul.
Padahal prinsipnya sederhana: biarkan harta Anda “bertumbuh” secara administratif dari tahun ke tahun di dalam SPT. Seperti grafik yang naik pelan tapi konsisten. Itu cerita yang sehat di mata fiskus.
Transparansi bukan berarti membuka kelemahan. Justru transparansi adalah perlindungan.
Coba kita ubah cara pandang. Lapor harta itu bukan beban, tapi investasi reputasi fiskal. Anda sedang membangun track record. Ketika suatu saat punya aset besar—rumah miliaran, kendaraan premium, investasi besar—data Anda sudah rapi. Tidak ada kejutan. Tidak ada kecurigaan yang tidak perlu.
Yang sering bikin orang takut sebenarnya bukan pajaknya, tapi ketidaktahuan.
Kalau penghasilan Anda legal dan pajaknya sudah dibayar, maka melaporkan harta tidak akan menambah pajak baru. Itu hanya pencatatan. Administrasi. Dokumentasi.
Dan dalam sistem modern yang makin digital dan terintegrasi, data keuangan semakin mudah terlacak. Menunda lapor bukan strategi cerdas. Itu hanya menunda potensi masalah.
Jadi pesan saya sederhana:
Jangan takut lapor harta. Jangan nunggu besar dulu. Jangan tunggu panik dulu.
Laporkan sejak awal, sekecil apa pun. Biarkan SPT Anda menjadi narasi perjalanan finansial yang runtut, masuk akal, dan kredibel.
Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak itu bukan cuma soal kewajiban.
Itu soal ketenangan. Dan percaya saya, tenang itu mahal harganya.
— CWW
