0 4 min 2 bulan

Oleh cww_lawtech | FORJASIB

Ketahanan Hukum dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Di tengah dinamika geopolitik dan ancaman digital yang semakin kompleks, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 hadir sebagai pijakan hukum dalam menjaga stabilitas nasional. Bab IV KUHP secara eksplisit mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara, mulai dari makar, terorisme, hingga penghinaan terhadap simbol negara.

Lalu, bagaimana regulasi ini bekerja dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara? Apakah hukum pidana modern mampu menyeimbangkan perlindungan negara dan hak asasi manusia (HAM)?


Makar dan Pengkhianatan: Garis Tipis Antara Oposisi dan Pemberontakan

🔴 Pasal 132-135 KUHP mengatur tindakan makar dan pengkhianatan terhadap negara. Dalam hukum pidana internasional, makar termasuk crimes against state security, yaitu kejahatan yang mengancam kedaulatan pemerintahan.

🔎 Apa yang Termasuk Tindakan Makar?

  • Upaya menggulingkan pemerintahan yang sah melalui kekerasan.
  • Aksi pemberontakan bersenjata terhadap negara.
  • Kolaborasi dengan pihak asing untuk melemahkan pemerintahan.

Kasus Praktis:
Jika sekelompok orang merencanakan kudeta, meskipun belum dieksekusi, mereka bisa dipidana atas tindak pidana makar. Pasal 132 menegaskan bahwa perencanaan makar sudah cukup untuk dikenakan hukuman, tanpa harus menunggu aksi nyata terjadi.

Namun, ada garis tipis antara kritik terhadap pemerintah dan tindakan makar. Dissent (perbedaan pendapat) bukanlah pengkhianatan, selama tidak melibatkan unsur kekerasan dan melanggar hukum.


Terorisme dan Subversi: Kejahatan Lintas Batas yang Butuh Pendekatan Global

🔴 Pasal 136-138 KUHP mengklasifikasikan terorisme sebagai extraordinary crime, yang memerlukan penindakan cepat dan kerja sama internasional.

📌 Mengapa Terorisme Berbeda dengan Kejahatan Biasa?

  • Terorisme menargetkan negara dan masyarakat sipil untuk tujuan politik, ideologis, atau religius.
  • Dampaknya bukan hanya nasional, tetapi juga internasional, sehingga memerlukan sinergi dengan hukum global.
  • Termasuk dalam transnational crimes, di mana negara memiliki kewajiban menangani ancaman lintas batas.

Kasus Praktis:
Seseorang yang terbukti mendanai aksi terorisme dapat dihukum meskipun tidak secara langsung melakukan serangan. Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme, yang juga diadopsi dalam Pasal 139 KUHP.

Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pasal ini, agar tidak digunakan untuk membungkam kelompok oposisi atau aktivis yang sebenarnya beroperasi dalam koridor hukum.


Penghinaan terhadap Negara: Apakah Hukum Harus Melindungi Simbol Negara?

🔴 Pasal 139-143 KUHP menyoroti penghinaan terhadap negara dan simbol nasional sebagai pelanggaran terhadap dignity of state (martabat negara).

💡 Mengapa Ini Diatur?

  • Simbol negara mencerminkan identitas dan kedaulatan nasional.
  • Penghinaan terhadap simbol negara dapat memicu instabilitas sosial.
  • Negara memiliki kewajiban menjaga wibawa pemerintahan di hadapan rakyat dan dunia internasional.

Kasus Praktis:
Seseorang yang merusak bendera negara secara sengaja dalam aksi unjuk rasa, atau menghina kepala negara di muka umum, bisa dipidana berdasarkan Pasal 139-143 KUHP.

Namun, hukum harus membedakan antara kritik politik yang sah dan penghinaan murni. Dalam konteks demokrasi, kebebasan berpendapat tetap harus dijaga, asalkan tidak mengarah pada ujaran kebencian dan perpecahan sosial.


Kesimpulan: Apakah KUHP 2023 Sudah Seimbang?

KUHP 2023 membawa pendekatan baru dalam hukum pidana nasional, dengan menyeimbangkan perlindungan negara, hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang tegas.

Kelebihan KUHP 2023:

  • Menyesuaikan dengan hukum internasional, terutama dalam kasus terorisme dan subversi.
  • Memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk tindakan makar dan penghinaan terhadap negara.
  • Meningkatkan kerja sama global dalam penegakan hukum pidana lintas batas.

Catatan Kritis:

  • Potensi penyalahgunaan pasal-pasal makar untuk membungkam oposisi politik.
  • Interpretasi yang luas terhadap penghinaan negara, yang bisa berisiko menggerus kebebasan berekspresi.
  • Perlu adanya mekanisme kontrol, seperti pengawasan yudisial dan hak uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

📢 CWW_LawTech akan terus mengawal perkembangan hukum di Indonesia untuk memastikan regulasi yang adil dan demokratis bagi semua warga negara.

💬 Bagaimana pendapatmu tentang KUHP 2023? Apakah sudah cukup melindungi negara tanpa mengorbankan hak asasi manusia?

🔎 Diskusi terbuka untuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.

cww_lawtech | FORJASIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses