
📌 Banyuwangi, 2025 – Dalam dunia pertanahan di Indonesia, pengakuan kepemilikan hak atas tanah bukan sekadar perihal administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum yang telah berkembang sejak era kolonial. Salah satu pilar utama dalam sistem pencatatan tanah di Indonesia adalah Buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa. Kedua dokumen ini menjadi bukti awal yang digunakan dalam proses pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
📜 Sejarah dan Kedudukan Buku Letter C Desa
Dokumen Buku Letter C Desa telah eksis sejak zaman Hindia-Belanda dan terus digunakan hingga kini sebagai arsip negara yang disimpan di kantor desa atau kelurahan. Fungsinya tidak hanya sebagai pencatatan administratif, tetapi juga sebagai dokumen hukum yang mencatat kepemilikan tanah berdasarkan transaksi yang dilakukan sebelum era Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Sebelum UUPA berlaku, segala bentuk transaksi kepemilikan tanah—baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan—selalu dicatat dalam Buku Letter C Desa. Setiap perubahan kepemilikan tanah di dalam buku ini akan dicatat ulang dengan mencantumkan nama pemilik baru beserta alas haknya. Sementara itu, Buku Kerawangan Desa berfungsi sebagai pencatat objek tanah, termasuk luas tanah, batas-batas wilayah, dan nomor pajak tanah.
⚖️ Kedudukan Hukum Surat Kutipan Letter C Desa dan Petok D
Sebelum sistem sertifikasi tanah modern diterapkan oleh BPN, masyarakat yang memegang Surat Kutipan Letter C Desa atau Surat Koher Petok D dianggap sebagai pemilik sah atas tanah yang mereka kuasai. Namun, saat ini, meskipun kedua surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah, keduanya tetap diakui sebagai bukti awal dalam proses sertifikasi tanah.
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dokumen Letter C Desa dapat digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah dengan syarat:
✅ Bukti bahwa tanah telah dikuasai secara nyata dan digunakan dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih.
✅ Tidak adanya sengketa dengan pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
✅ Melampirkan bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai tanda kewajiban kepada negara.
🔎 Buku Tanah Desa dan Dampaknya dalam Sengketa Pertanahan
Di berbagai daerah, banyak kasus sengketa tanah muncul akibat ketidaksesuaian antara Buku Letter C Desa, sertifikat tanah, dan catatan di BPN. Hal ini menimbulkan tantangan dalam penyelesaian hukum pertanahan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Sebagai contoh, di Kabupaten Banyuwangi, masih ditemukan masyarakat yang memiliki tanah berstatus Letter C tetapi belum terdaftar secara resmi di BPN. Akibatnya, ketika terjadi transaksi jual beli atau pemanfaatan tanah untuk investasi, sering kali muncul permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian panjang.
Dalam hal ini, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat memberikan solusi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memungkinkan masyarakat mengubah status tanah dari hanya tercatat dalam Letter C menjadi sertifikat tanah yang diakui negara.
📢 Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah Letter C?
Bagi masyarakat yang masih mengandalkan Buku Letter C Desa sebagai bukti kepemilikan, ada beberapa langkah yang dapat diambil agar status tanahnya lebih kuat secara hukum:
1️⃣ Mengurus sertifikat tanah ke BPN dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Letter C, Koher Petok D, dan bukti pajak tanah.
2️⃣ Melakukan pengecekan riwayat tanah di kantor desa untuk memastikan tidak ada sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.
3️⃣ Mengikuti program PTSL yang dicanangkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi tanah secara lebih mudah dan murah.
4️⃣ Berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan jika terdapat perbedaan antara data Letter C dengan pendaftaran di BPN.
🔬 Kesimpulan: Urgensi Modernisasi Sistem Pencatatan Tanah
Keberadaan Buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa tetap penting dalam sejarah administrasi pertanahan Indonesia. Namun, seiring perkembangan regulasi, masyarakat diimbau untuk segera melakukan sertifikasi tanah agar terhindar dari risiko hukum di masa depan.
Dengan modernisasi sistem pertanahan berbasis digital, seperti integrasi data desa dengan BPN, diharapkan tidak ada lagi celah hukum yang menyebabkan tumpang tindih kepemilikan tanah. Ini adalah langkah maju dalam membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, tertib, dan berkepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
💬 Bagaimana pengalaman Anda terkait pengurusan tanah Letter C? Yuk, bagikan pendapat Anda di kolom komentar!
—
📢 CWW-LawTech | Rumah Hukum & Konsultan
Konsultan Hukum Agraria & Pertanahan – Mengawal Hak Anda dengan Kejelasan Hukum