FORJASIB ; “Waktu masih tersedia bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024,” ungkap Ahmad Djamhar, Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, seperti yang dikutip pada Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, pelaporan pajak pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs https://www.pajak.go.id/ hingga 31 Maret 2024, untuk mempermudah wajib pajak perorangan.
Dia juga menjelaskan bahwa Formulir SPT tahunan untuk perorangan terbagi menjadi tiga jenis: Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
“Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sementara Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta,” tambahnya.
Untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.
“Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut: buka situs https://www.pajak.go.id/, login dengan akun Anda, pilih menu ‘Lapor’, klik ‘e-Filing’, pilih ‘Buat SPT’, jawab pertanyaan yang diberikan, pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan, isikan data penghasilan, harta, kewajiban, hingga daftar anggota keluarga, pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang ‘Setuju’, masukkan kode verifikasi, dan selesai,” jelasnya.
(CWW)