
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Kebijakan ini juga mencakup jasa pendidikan, kesehatan, serta penyediaan air minum, yang dinilai esensial bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa jasa pendidikan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, buku pelajaran, kitab suci, serta layanan kesehatan akan tetap bebas dari PPN.
“Kami memastikan barang dan jasa yang vital bagi masyarakat tetap diberikan tarif PPN 0 persen untuk menjaga aksesibilitas dan daya beli,” ujar Sri Mulyani.
Berikut daftar barang dan jasa yang akan tetap bebas PPN pada 2025:
Beras, jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan.
Gula, susu segar, hasil peternakan, hasil laut, dan padi-padian.
Tiket kereta api, bandara, dan jasa angkutan umum.
Jasa pendidikan, buku pelajaran, kitab suci, serta jasa kesehatan medis.
Jasa keuangan, dana pensiun, dan freight forwarding.
Pemerintah juga mengedepankan prinsip keadilan dan gotong-royong dalam setiap kebijakan perpajakan, termasuk penerapan PPN selektif sebesar 12 persen untuk beberapa sektor. Hal ini bertujuan menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Forjasib mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi sekaligus melindungi kebutuhan pokok masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi rakyat dan dunia usaha.