FORJASIB-Jakarta, 31 Mei 2024 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 23/P/HUM/2024 mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Putusan ini membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk ikut bertarung dalam kontestasi politik tersebut.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak yang merasa bahwa batas usia minimum 30 tahun bagi calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak mencerminkan semangat demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk dipilih. Penggugat berargumen bahwa usia tidak seharusnya menjadi penghalang bagi individu yang memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin daerah.
Putusan Mahkamah Agung
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa batas usia minimum tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. MA menyebutkan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat umum lainnya berhak untuk dipilih, tanpa dibatasi oleh usia yang terlalu tinggi.
Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya, MA menekankan bahwa pembatasan usia 30 tahun untuk calon kepala daerah dianggap tidak proporsional dan diskriminatif. “Pembatasan usia ini dapat menghambat hak politik individu yang telah memenuhi syarat umum untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah,” demikian dinyatakan dalam putusan tersebut.
MA memutuskan untuk menurunkan batas usia minimum calon kepala daerah menjadi 25 tahun. Keputusan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, serta mengakui bahwa individu yang lebih muda juga dapat memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin.
Dampak Putusan
Dengan putusan ini, Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun kini memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dukungan publik terhadap Kaesang telah terlihat signifikan, dengan banyak pihak yang optimis akan kemampuannya membawa perubahan positif.
Putusan ini juga dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, memungkinkan lebih banyak warga negara berpartisipasi dalam proses politik tanpa dibatasi oleh aturan yang dianggap tidak adil.
Mahkamah Agung menekankan pentingnya revisi terhadap peraturan yang ada untuk mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang lebih inklusif dan adil, serta mendukung hak politik seluruh warga negara tanpa diskriminasi. (CWW)