
Jakarta, FORJASIB – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menjadwalkan sidang pleno untuk pengucapan putusan atau ketetapan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan dokumen panggilan sidang dengan Nomor 12/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025, sidang akan digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dengan agenda putusan ini, Mahkamah akan menentukan apakah sengketa PHP Kada Banyuwangi layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru dihentikan melalui dismissal. Keputusan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik lokal, legitimasi pemerintahan daerah, serta stabilitas sosial dan ekonomi di Banyuwangi.
Dua Skenario: Lanjut atau Selesai?
Putusan MK nantinya dapat menghasilkan dua kemungkinan:
• Perkara Dismissal (Tidak Dilanjutkan ke Pembuktian)
Jika MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka perkara akan diputus tanpa masuk ke tahap pembuktian. Ini berarti kemenangan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tetap sah dan mengikat.
Dampak jika perkara dihentikan (dismissal):
• Legitimasi KPU dan Pemenang Pilkada
Keputusan ini akan memperkuat hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan calon terpilih untuk mulai menjalankan pemerintahan.
• Stabilitas Politik dan Pemerintahan
Dengan berakhirnya sengketa, roda pemerintahan Banyuwangi dapat berjalan tanpa hambatan hukum, dan proses transisi kepemimpinan dapat segera dilakukan.
• Reaksi Publik dan Pihak Pemohon
Pihak pemohon dan pendukungnya kemungkinan akan menyampaikan keberatan, namun jalur hukum sudah tertutup. Isu-isu ketidakpuasan dapat tetap bergulir dalam opini publik.
• Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian
Jika MK menilai ada dalil yang cukup untuk diuji lebih lanjut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ini berarti para pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan guna memperkuat argumen masing-masing.
Dampak jika perkara dilanjutkan:
• Ketidakpastian Pemerintahan
Dengan perkara yang masih berjalan, pasangan calon yang telah ditetapkan KPU belum bisa secara penuh menjalankan tugasnya, karena statusnya masih dalam sengketa hukum.
• Potensi Perubahan Hasil Pilkada
Jika terbukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), MK bisa memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau diskualifikasi pemenang. Hal ini akan mengubah peta politik di Banyuwangi.
• Dampak Ekonomi dan Sosial
Ketidakpastian politik dapat memengaruhi kebijakan investasi dan program pembangunan daerah, karena pemerintahan yang masih dalam sengketa cenderung mengalami stagnasi dalam pengambilan keputusan strategis.
Analisis Yuridis: Posisi MK dalam PHP Kada
Secara hukum, MK memiliki batasan dalam menangani sengketa hasil pilkada. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara menjadi syarat utama dalam permohonan PHP Kada. Jika selisih suara antara pemohon dan pemenang pilkada melampaui batas yang ditentukan, maka permohonan dapat langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun, dalam beberapa kasus, MK dapat tetap melanjutkan perkara jika ada indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran TSM yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, keputusan MK pada 4 Februari nanti akan menjadi penentu utama dalam dinamika politik Banyuwangi.
Kesimpulan: Banyuwangi Menanti Keputusan MK
Putusan MK dalam sengketa PHP Kada Banyuwangi menjadi momen krusial bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, partai politik, dan pelaku usaha. Jika perkara dihentikan, maka stabilitas pemerintahan dapat segera terwujud. Namun, jika perkara berlanjut, maka persaingan politik di Banyuwangi akan semakin sengit dengan berbagai kemungkinan perubahan hasil.
FORJASIB akan terus mengawal perkembangan sidang ini dan memberikan laporan terbaru bagi masyarakat Banyuwangi. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam menyikapi hasil keputusan MK.
FORJASIB | Mengawal Kebenaran, Membangun Negeri