oleh : Budi Kurniawan Sumarsono, Amd. SH. (cww_LawTech)
FORJASIB-Banyuwangi : Implikasi Hukum dan Dukungan Teknis bagi Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Tambang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 membawa perubahan signifikan dalam sektor pertambangan di Indonesia. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, termasuk penyisipan Pasal 83 A yang memberikan prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Berikut adalah analisis dampak hukum yang jelas dari perubahan regulasi ini dan bagaimana pemerintah dapat memberikan dukungan teknis kepada ormas keagamaan.
Kepastian Hukum dan Kepastian Berinvestasi
PP ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan dan persyaratan pemberian perpanjangan izin usaha adalah langkah penting untuk menjamin stabilitas hukum dan kepercayaan investor dalam sektor pertambangan.
Dasar Hukum
Dasar hukum dari PP Nomor 25 Tahun 2024 mencakup:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Perubahan Utama dalam PP
PP Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, termasuk:
Pasal 22: Mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara.
Pasal 54: Mengatur jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Pasal 56: Mengatur kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan.
Pasal 83 A: Menambahkan ketentuan yang memungkinkan WIUPK dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 83 A ayat 1 ini akan diatur oleh Peraturan Presiden.
Dampak Hukum yang Pasti
Kepastian Hukum: Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan akses dan prioritas terhadap WIUPK. Regulasi yang jelas memberikan dasar hukum yang kuat untuk ormas keagamaan berpartisipasi dalam sektor pertambangan.
Kompetensi Teknis: Ormas keagamaan harus menunjukkan kompetensi teknis dalam pengelolaan tambang. Meski diberikan prioritas, mereka tetap harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan UU Minerba dan peraturan turunannya. Kegagalan memenuhi persyaratan ini dapat berujung pada pencabutan izin.
Pengawasan dan Akuntabilitas: Implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat. Pemerintah perlu memastikan bahwa ormas keagamaan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan dan tetap bertanggung jawab secara hukum atas operasional tambang. Pengawasan yang lemah dapat mengakibatkan kerugian lingkungan dan sosial yang signifikan.
Persaingan Usaha: Kebijakan ini dapat menimbulkan implikasi dalam persaingan usaha. Pemberian prioritas kepada ormas keagamaan harus dilaksanakan dengan cara yang transparan dan adil untuk menghindari monopoli dan diskriminasi terhadap badan usaha lainnya.
Dukungan Teknis dari Pemerintah
Untuk memastikan ormas keagamaan mampu memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ketat, pemerintah dapat memberikan dukungan teknis melalui beberapa cara:
Bantuan Teknis: Pemerintah dapat memberikan pelatihan, pendidikan, dan dukungan teknis untuk meningkatkan kemampuan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang. Bantuan ini bisa diberikan oleh pemerintah atau pihak ketiga yang berkompeten.
Pengawasan: Pemerintah harus memastikan bahwa ormas keagamaan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan dan tetap bertanggung jawab secara hukum atas operasional tambang. Pengawasan yang efektif dapat menghindari kerugian lingkungan dan sosial yang signifikan.
Pemberdayaan: Dengan memberikan pelatihan dan dukungan teknis, pemerintah dapat memberdayakan ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan baik dan mematuhi semua regulasi yang ada.
Koordinasi: Pemerintah dapat berkoordinasi dengan ormas keagamaan melalui pertemuan, diskusi, dan pelatihan yang melibatkan pihak-pihak berkompeten untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam pengelolaan tambang.
Pengawasan Lingkungan: Pemerintah harus memastikan bahwa ormas keagamaan memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan. Pengawasan lingkungan yang efektif dapat menghindari kerugian lingkungan dan sosial yang signifikan.
Kesimpulan
PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang baru bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kepastian hukum dan pengawasan yang efektif menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa tujuan ini tercapai tanpa menimbulkan masalah baru.
Pemerintah harus memastikan bahwa proses implementasi berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan dukungan teknis yang memadai untuk memberdayakan ormas keagamaan dalam memenuhi semua persyaratan regulasi yang ada.
Budi Kurniawan Sumarsono, Amd. SH.