
FORJASIB-Banyuwangi.
Pendahuluan
Sebagai seorang praktisi hukum dan kontraktor berpengalaman, saya, Budi Kurniawan Sumarsono, SH (alias CWW), menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PBJP) yang baru. RUU ini disusun dengan cermat untuk merespons berbagai tantangan dan kebutuhan yang ada, menghadirkan beberapa perubahan signifikan yang sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih baik, efisien, dan akuntabel.
Transparansi dan Akuntabilitas: Menyongsong Era Baru Pengadaan yang Bersih
Salah satu elemen kunci yang diusung oleh RUU ini adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Di masa lalu, kita sering menghadapi tantangan besar akibat kurangnya transparansi, yang membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang. RUU baru ini memperkenalkan penggunaan teknologi informasi secara luas, yang memungkinkan pelaporan yang lebih rinci dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan sistem ini, setiap langkah dalam proses pengadaan dapat dilacak dan diaudit dengan mudah, menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan dapat dipercaya.
Dukungan untuk UMKM: Memberdayakan Ekonomi Lokal dan Memperkuat Iklim Usaha
RUU ini memberikan perhatian khusus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebuah langkah yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendorong iklim usaha yang kondusif. Alokasi khusus untuk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa adalah langkah positif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif. Persyaratan administrasi yang disederhanakan dan akses yang lebih baik ke pembiayaan akan membantu UMKM untuk lebih kompetitif. Sebagai praktisi dan kontraktor, saya melihat ini sebagai peluang untuk bermitra dengan UMKM, membangun jaringan yang lebih kuat, dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi proyek-proyek pengadaan.
Prosedur Pengadaan yang Disederhanakan: Mengurangi Birokrasi, Meningkatkan Efisiensi
Penyederhanaan prosedur pengadaan adalah aspek lain yang sangat menguntungkan. Proses pengadaan yang panjang dan birokratis selama ini sering menjadi penghalang besar, menghabiskan waktu dan sumber daya yang berharga. RUU ini menawarkan prosedur yang lebih cepat dan mudah diakses melalui mekanisme e-procurement. Ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi biaya operasional dan memungkinkan kami untuk fokus pada pelaksanaan proyek dengan lebih baik dan efektif.
Sanksi dan Pengawasan yang Lebih Ketat: Menegakkan Integritas dan Kepatuhan Hukum
Pengenalan sanksi yang lebih tegas dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat merupakan langkah penting untuk menegakkan integritas dan kepatuhan hukum dalam proses pengadaan. Kejelasan dalam sanksi dan pengawasan yang kuat akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat. Sebagai praktisi hukum dan kontraktor, saya menyadari pentingnya bekerja dalam sistem yang adil dan transparan, di mana setiap pelanggaran direspon dengan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini akan meningkatkan kepercayaan dan motivasi kami untuk berpartisipasi dalam tender-tender pemerintah.
Kriteria Seleksi yang Lebih Transparan: Memastikan Kompetensi dan Kualitas
Dengan kriteria seleksi yang lebih transparan dan objektif, serta mekanisme evaluasi yang lebih terbuka, RUU ini memastikan bahwa proyek diberikan kepada kontraktor yang benar-benar kompeten dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Proses seleksi yang adil dan berdasarkan kompetensi tidak hanya meningkatkan kualitas hasil akhir proyek, tetapi juga menghilangkan prasangka dan kecurigaan yang sering kali muncul dalam proses tender. Ini adalah langkah besar menuju profesionalisme yang lebih tinggi dalam industri pengadaan.
Penggunaan Teknologi: Mengadopsi Inovasi untuk Masa Depan Pengadaan yang Efisien
Penggunaan teknologi seperti e-procurement, blockchain, dan sistem informasi manajemen pengadaan akan sangat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi ini memungkinkan proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan risiko kesalahan yang lebih kecil. Selain itu, teknologi ini juga memungkinkan pelacakan dan audit yang lebih baik, yang sangat penting untuk memastikan integritas proses pengadaan. Adopsi teknologi ini tidak hanya membawa industri pengadaan kita ke era digital, tetapi juga menciptakan standar baru dalam pengelolaan proyek yang lebih modern dan efisien.
Kesimpulan: Menyongsong Masa Depan Pengadaan yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
Secara keseluruhan, RUU PBJP ini menawarkan berbagai perbaikan yang signifikan dan relevan dengan tantangan dan kebutuhan saat ini. Sebagai kontraktor dan pemerhati PBJ, saya sangat mendukung penerapan RUU ini dan berharap dapat berpartisipasi dalam sistem pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan adil. RUU ini tidak hanya membawa perubahan positif bagi kami sebagai kontraktor, tetapi juga memberikan dampak yang luas bagi seluruh ekosistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dengan RUU ini, kita menyongsong masa depan yang lebih cerah, di mana pengadaan barang dan jasa publik dilakukan dengan lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Budi Kurniawan Sumarsono Amd. SH. (Ketua Kompartemen Kelembagaan,Hukum dan Advokasi ASKONAS)