
FORJASIB-Washington, Selasa (11/6) – Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan terkait kepemilikan senjata api saat berada di bawah pengaruh narkotika. Juri mengeluarkan putusan ini dalam persidangan yang menjadi sorotan publik.
Menurut laporan NBC News, dua dari dakwaan yang dihadapi Hunter Biden dapat berujung pada hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara dakwaan ketiga membawa ancaman hingga 5 tahun penjara. Meski kasus ini termasuk kategori kejahatan berat (felony), pedoman hukuman federal merekomendasikan hukuman satu tahun penjara untuk pelanggaran semacam ini.
Hakim Maryellen Noreika memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama hukuman yang akan dijatuhkan kepada Biden.Sebagai Presiden, Joe Biden memiliki hak konstitusional untuk mengampuni putranya. Namun, dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Biden menyatakan akan menghormati proses hukum dan tidak akan memberikan grasi kepada Hunter.
Kasus ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang anak presiden AS dinyatakan bersalah dalam tindak kriminal. Sebelumnya, mantan Presiden Donald Trump pernah menuduh Hunter dan Joe Biden terlibat dalam kasus korupsi di Ukraina, meskipun tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Masalah hukum Hunter Biden tidak berhenti di situ. Pada Desember tahun lalu, ia didakwa dengan sembilan pelanggaran pajak di California. Sidang untuk kasus ini dijadwalkan akan dimulai pada 20 Juni 2024.Dengan perkembangan kasus ini, perhatian publik dan media akan terus tertuju pada bagaimana sistem peradilan menangani dakwaan terhadap anggota keluarga presiden. (CWW)