0 4 min 3 bulan

Jakarta, FORJASIB – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase krusial. Dalam sidang terbaru, Hakim Saldi Isra menyoroti dalil-dalil pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Moh. Ali Makki dan Ali Ruchi, serta memberikan arahan terkait tahapan sidang selanjutnya.

1. Terkait Penggantian Jabatan dalam Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi

Tuduhan Pemohon

Pemohon mendalilkan bahwa proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan pada Oktober 2024 digunakan untuk menggalang dukungan birokrasi demi kemenangan pasangan calon nomor urut 01.

Argumen Bantahan

a. Seleksi Jabatan Sesuai Peraturan
Kuasa hukum paslon 01 membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa pengisian jabatan telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang membolehkan penggantian pejabat dalam masa 6 bulan sebelum Pilkada, asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Mereka juga menyertakan bukti resmi, antara lain:

• Surat Wakil Ketua KASN Nomor B-231/JP.00XXXX(disamarkan), yang merekomendasikan seleksi terbuka.

• Surat Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam bukti PT 8.B, yang memberikan persetujuan atas seleksi tersebut.

• Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6659/204.4/2004, yang menjadi tindak lanjut dari persetujuan tersebut (bukti PT 8.C).

b. Tidak Ada Politisasi Birokrasi
Kuasa hukum paslon 01 menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara independen sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Seleksi dilakukan oleh panitia independen, tanpa arahan kepada pejabat terpilih untuk mendukung pasangan calon tertentu,” jelas kuasa hukum pihak terkait Paslon 01 WAKIT NUROHMAN.

2. Dalil Pemohon: Program Tahunan Dijadikan Alat Politik

Pemohon juga mengajukan dalil bahwa program insentif guru ngaji yang dijalankan oleh paslon 01 digunakan untuk memengaruhi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyebut pola penyerahan simbolik pada 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan melalui transfer langsung.

Argumen Bantahan

Kuasa hukum paslon 01 menegaskan bahwa program insentif guru ngaji adalah agenda tahunan yang telah berjalan secara konsisten. “Pola penyerahan simbolik juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen persandingan dari 2023,” jelas kuasa hukum.

Mereka menambahkan bahwa tuduhan pemohon tidak memiliki dasar kuat, karena pola program ini bukanlah hal baru dan tidak berkaitan dengan tahun politik.

3. Persandingan Data Perolehan Suara

Kuasa hukum paslon 01 memaparkan data hasil Pilkada di 25 kecamatan di Banyuwangi. “Dari total 25 kecamatan, paslon 01 menang di 14 kecamatan, sementara pemohon menang di 11 kecamatan,” ungkap mereka.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi suara mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten berjalan tanpa catatan kejadian khusus dari saksi pemohon. “Semua saksi pemohon menandatangani berita acara tanpa catatan keberatan,” tambahnya.

4. Arahan Hakim Saldi Isra: Tahapan Sidang Lanjutan

Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang akan memutuskan apakah sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui dismissal process.

Tahapan Pembuktian

Jika perkara dilanjutkan, agenda sidang berikutnya meliputi:

• Keterangan saksi dan/atau ahli.

• Pengajuan alat bukti tambahan.

Hakim menetapkan jumlah maksimal saksi dan ahli:

• 6 orang untuk perkara tingkat provinsi.

• 4 orang untuk perkara tingkat kabupaten/kota.

Para pihak wajib menyerahkan daftar saksi/ahli beserta identitas dan pokok keterangan satu hari sebelum sidang pembuktian.

Panggilan Resmi dan Penambahan Bukti

Sidang lanjutan akan dijadwalkan setelah panggilan resmi dari kepaniteraan MK. Penambahan alat bukti dan permohonan inzage hanya dapat dilakukan jika perkara dilanjutkan ke pembuktian.

Kesimpulan

Proses persidangan PHP Pilkada Banyuwangi 2024 kini berada di tangan RPH, yang akan memutuskan arah selanjutnya. Apakah perkara ini akan berlanjut atau dihentikan, keputusan tersebut akan menjadi penentu dalam memastikan keadilan dan transparansi pemilu di Banyuwangi.

FORJASIB akan terus memberikan laporan terkini untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses