Oleh Budi Kurniawan S.SH (founder Rumah Hukum cww_lawtech)
FORJASIB; Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Daerah dan Pusat menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem pajak Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah tentang pajak kos kosan yang bebas pajak. Berikut adalah penjabaran mengenai pajak kos kosan yang bebas pajak dengan dasar hukum yang jelas menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Dasar Hukum Pajak Kos Kosan yang Bebas Pajak
Pajak kos kosan yang bebas pajak adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dengan biaya kos yang tinggi. Hal ini diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang memberikan landasan hukum untuk pembebasan pajak bagi rumah kos-kosan.
Hubungan Antara Pemerintah Daerah dan Pusat
Undang-Undang tersebut membagi kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengelola sistem pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pajak di wilayahnya, sementara pemerintah pusat mengatur pajak di seluruh Indonesia. Ini menegaskan keterkaitan erat antara kedua entitas dalam pelaksanaan aturan pajak.
Aturan Turun Pajak
Aturan turun pajak menjadi bagian integral dari pajak kos kosan yang bebas pajak. Aturan ini mengatur penurunan pajak secara berkala untuk membantu masyarakat dengan biaya kos yang tinggi, seperti pekerja migran di kota-kota besar.
Cara Mengajukan Pajak Kos Kosan yang Bebas Pajak
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, proses pengajuan pajak kos kosan yang bebas pajak melibatkan persiapan dokumen yang diperlukan, pengajuan langsung ke kantor pajak daerah, atau menggunakan aplikasi pajak online yang disediakan oleh otoritas pajak.
Peringatan
Perlu diingat bahwa pembebasan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 hanya berlaku untuk rumah kos-kosan yang berada di daerah yang menerapkan aturan turun pajak yang sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pertanyaanya adalah apakah pemerintah daerah sudah melakukan harmonisasi peraturanya?
Kesimpulan
Pajak kos kosan yang bebas pajak, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, merupakan langkah untuk meringankan beban biaya hidup bagi masyarakat dengan biaya kos yang tinggi. Proses pengajuan pajak yang diatur oleh undang-undang tersebut memberikan arahan yang jelas bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari insentif pajak yang ditetapkan.