0 3 min 4 hari

Oleh : CWW(founder cww-LawTech)

 

Banyuwangi; Pengumuman resmi dari Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung 2026 bukan sekadar daftar nama. Ia adalah gerbang awal yang diam-diam menentukan arah keadilan nasional. Dari sini, publik seharusnya tidak hanya membaca siapa yang lolos, tetapi bagaimana kualitas proses itu dijaga.

Menariknya, daftar yang diumumkan menunjukkan komposisi yang relatif beragam. Nama seperti Dr. Albertina Ho yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda mencerminkan jalur hakim karier dengan pengalaman struktural yang kuat. Di sisi lain, ada Bambang Myanto yang membawa perspektif administratif dari internal Mahkamah Agung, sesuatu yang penting dalam mengelola kompleksitas peradilan modern.

Dari kalangan akademisi, kehadiran Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan memberi warna intelektual—bahwa Mahkamah Agung tidak hanya membutuhkan pengalaman praktik, tetapi juga kedalaman teori hukum. Sementara itu, figur seperti Binziad Kadafi dan Dr. Dhila Wiyani mewakili suara praktisi, yang sehari-hari bergulat langsung dengan realitas hukum di lapangan.

Kombinasi ini, secara konseptual, adalah ideal. Namun pertanyaannya sederhana: apakah seleksi ini benar-benar menimbang integritas dan rekam jejak, atau sekadar memenuhi checklist administratif? Karena dalam praktik, administrasi seringkali menjadi ruang yang tampak netral, tetapi justru paling rawan kompromi jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam perspektif hukum progresif, seleksi hakim agung tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Ia harus menyentuh dimensi etik dan keberanian moral. Putusan-putusan sebelumnya, sensitivitas terhadap keadilan sosial, hingga konsistensi dalam menjaga independensi harus menjadi ukuran utama. Di sinilah Komisi Yudisial sedang diuji—apakah mampu menjaga proses ini tetap steril dari kepentingan.

Bagi kita di daerah, termasuk Banyuwangi, ini bukan isu jauh. Hakim agung menentukan arah kepastian hukum, termasuk dalam sektor jasa konstruksi: sengketa kontrak, wanprestasi, hingga konflik proyek strategis. Hakim yang lahir dari proses yang bersih akan melahirkan putusan yang memberi kepastian. Sebaliknya, proses yang abu-abu hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum di lapangan.

Akhirnya, seleksi ini adalah soal pondasi. Dalam dunia konstruksi, kita paham betul: bangunan yang kokoh lahir dari dasar yang jujur dan terukur. Maka publik berhak berharap—dari nama-nama yang hari ini lolos administrasi, akan lahir hakim agung yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berani menjaga keadilan, bahkan ketika keadilan itu tidak populer.