1 3 min 3 bulan

Jakarta, 27 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 313 permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh berbagai pihak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 merupakan permohonan terkait Pemilihan Gubernur, 241 terkait Pemilihan Bupati, dan 49 terkait Pemilihan Walikota. Lonjakan jumlah permohonan ini mengindikasikan dinamika politik lokal yang semakin kompleks, terutama dalam konteks penerapan aturan Pilkada serentak.

Gugatan di Kabupaten Banyuwangi: Paslon 02 Ali Makki – Ali Ruchi

Di antara gugatan yang menonjol adalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Kabupaten Banyuwangi. Gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Ali Makki – Ali Ruchi, melalui kuasa hukum mereka, Badan Hukum Ali-Ali (BAHU ALI-ALI). Gugatan ini mencakup sejumlah tuduhan serius terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh petahana.

Tuduhan Pelanggaran oleh Petahana

1. Rotasi Pejabat dalam Masa Larangan

Petahana dituduh melakukan penggantian pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam waktu enam bulan sebelum masa pencalonan, yang melibatkan tujuh posisi strategis, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan. Dugaan ini dianggap sebagai upaya untuk memobilisasi dukungan birokrasi bagi Paslon Nomor Urut 01.

2. Pemanfaatan Program Sosial untuk Kepentingan Kampanye

Gugatan juga menyoroti sejumlah program sosial yang dilaksanakan dalam periode enam bulan sebelum pemilu, termasuk:

Pemberian insentif kepada 14.119 guru ngaji senilai Rp 9,88 miliar.

Bantuan UMKM kepada 1.364 pelaku usaha sebesar Rp 1 juta per penerima.

Bantuan infrastruktur sambungan rumah air bersih dan BLT Dana Desa kepada ribuan penerima.

Program-program baru seperti “Sekolah Orang Tua Hebat” dan pemberian alat usaha kepada lulusan SMK.

3. Ketidaknetralan Lembaga Penyelenggara

Gugatan mencakup tuduhan keberpihakan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang diduga memberikan pernyataan mendukung Paslon 01. Selain itu, distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara (Model C-6) dianggap tidak sesuai aturan, mengakibatkan penurunan partisipasi pemilih di kalangan pendukung Paslon 02.

4. Dugaan Manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT ganda sebanyak 113.870 pemilih ditemukan, melibatkan kategori ganda identik hingga lintas kecamatan.

 

Permohonan kepada Mahkamah

Pemohon meminta MK untuk:

1. Membatalkan hasil penetapan KPU Banyuwangi yang memenangkan Paslon 01.

2. Memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang terdampak pelanggaran.

3. Mengkaji kembali keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas pengajuan sengketa.

 

Tren PHP Pilkada 2024

 

Kasus Banyuwangi menggambarkan pola umum dalam sengketa Pilkada 2024, di mana penggunaan kekuasaan petahana menjadi isu utama. Di sisi lain, MK dihadapkan pada tantangan besar untuk memberikan putusan yang adil di tengah tekanan politik lokal. Dengan 313 permohonan yang masuk, MK dituntut untuk mempertahankan integritasnya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

 

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan sidang MK terkait PHP Pilkada 2024.

 

 

One thought on ““313 Gugatan Pilkada Masuk MK: Banyuwangi Jadi Sorotan dengan Tuduhan Pelanggaran TSM oleh Petahana”

  1. Harus di usut tuntas agar Banyuwangi tercipta keadilan yg benar..
    Kalau perlu di diskualifikasi 01 karena curangnya dan Bawaslu yg terang²an mendukung 01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses