0 3 min 3 bulan

Oleh : Bibib Prayogo

 

Banyuwangi;Perjalanan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Pada periode tahun 2014 sampai 2019, pengadaan barang dan jasa mulai memasuki era digital melalui sistem e-procurement menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada masa ini, metode tender menjadi simbol persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan kompetitif karena seluruh penyedia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan secara elektronik. Namun demikian, dalam praktiknya pengadaan masih cukup banyak didominasi oleh metode Pengadaan Langsung (PL), terutama untuk paket-paket bernilai kecil dan pekerjaan sederhana.

Memasuki periode tahun 2020 sampai 2023, pola pengadaan mulai mengalami perubahan. Pemerintah daerah cenderung lebih memilih metode Pengadaan Langsung (PL) karena dianggap lebih praktis dan memberikan ruang negosiasi harga secara langsung kepada penyedia. Kondisi ini menyebabkan metode tender mulai berkurang pada beberapa jenis kegiatan. Di sisi lain, efisiensi waktu pelaksanaan dan percepatan penyerapan anggaran menjadi alasan utama meningkatnya penggunaan metode tersebut. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, dominasi Pengadaan Langsung juga memunculkan kekhawatiran terhadap berkurangnya tingkat kompetisi antar penyedia.

Kemudian pada tahun 2024 hingga pertengahan 2025, sistem pengadaan kembali mengalami transformasi besar dengan masifnya penggunaan e-katalog lokal. Hampir seluruh kegiatan konstruksi mulai diarahkan masuk ke dalam mekanisme e-katalog dengan pola negosiasi harga. Pada fase ini, metode tender maupun Pengadaan Langsung mulai sangat berkurang bahkan hampir tidak digunakan pada beberapa pemerintah daerah. Digitalisasi pengadaan melalui e-katalog dianggap mampu mempercepat proses transaksi, mempermudah pengawasan, dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan belanja pemerintah. Namun di sisi lain, muncul tantangan baru terkait persaingan usaha dan pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa konstruksi.

Memasuki tahun 2026, pengadaan barang dan jasa konstruksi kembali mengalami pergeseran menuju sistem Inaproc dengan metode mini kompetisi. Perubahan ini menjadi fase yang cukup menentukan bagi seluruh pelaku pengadaan, baik pemerintah maupun penyedia. Metode mini kompetisi menuntut kesiapan administrasi, teknis, legalitas usaha, hingga kemampuan bersaing secara sehat dalam ekosistem digital yang lebih ketat. Pada titik inilah mulai muncul kecemasan dari sebagian pelaku pengadaan karena persaingan menjadi semakin terbuka dan kompetitif. Dalam kondisi tersebut, terdapat potensi munculnya upaya mencari celah atau penyimpangan dengan niat menghindari kompetisi sehat agar penyedia tertentu tetap dapat diarahkan memenangkan paket kegiatan. Oleh sebab itu, penguatan integritas, transparansi, pengawasan, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi sangat penting agar tujuan pengadaan pemerintah tetap berjalan sesuai prinsip efektif, efisien, terbuka, adil, dan akuntabel.