0 8 min 4 hari

Public Money, Corporate Risk, dan Ketakutan Mengambil Keputusan

 

Oleh BUDI KURNIAWAN SUMARSONO, A.Md., S.T., S.H.

(Founder Rumah Hukum CWW LAWTECH Banyuwangi/Ketua Dewan Pengarah LSBU ASKONAS)

Hukum di Tengah Logika Bisnis Modern

Dalam bisnis modern, modal tidak cukup dilihat dari dari mana uang itu berasal. Yang jauh lebih penting adalah ke mana modal tersebut ditempatkan, dalam bentuk apa, dan dalam rezim hukum apa ia kemudian bekerja. Di sinilah frasa “kekayaan negara/daerah yang dipisahkan” menjadi isu strategis. Ia bukan sekadar terminologi dalam laporan keuangan pemerintah. Di baliknya terdapat pertemuan antara hukum publik, hukum administrasi, hukum korporasi, tata kelola investasi, dan hukum pidana. Problem muncul ketika batas antara business loss dan state financial loss menjadi kabur. Sebab dalam ekosistem bisnis modern, kerugian bukan selalu kegagalan hukum. Kerugian dapat menjadi konsekuensi rasional dari keputusan bisnis yang sah, terukur, transparan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Ketika Uang Publik Masuk ke Mesin Korporasi

Negara atau daerah dapat menempatkan kekayaannya sebagai modal pada badan usaha. Namun ketika modal tersebut masuk ke dalam struktur perseroan, terdapat konsekuensi hukum yang tidak boleh diabaikan: perseroan merupakan subjek hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Inilah prinsip separate legal entity.

  • Pemerintah sebagai pemegang saham tidak identik dengan perseroan.
  • Pemegang saham memiliki saham; perseroan memiliki aset.

Dua entitas hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya karena sumber modal awalnya berasal dari negara atau daerah. Karena itu, ketika sebuah perusahaan mengalami kerugian, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada:

“Berapa negara kehilangan uang?”

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

> “Apakah kerugian tersebut merupakan risiko bisnis yang legitimate, atau lahir dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, fraud, atau perbuatan melawan hukum?”

Di sinilah hukum korporasi modern menemukan relevansinya.

Dari Aset Pemerintah Menjadi Capital Investment

Ketika aset daerah disertakan sebagai modal melalui mekanisme inbreng, terjadi transformasi nilai dan fungsi. Aset yang sebelumnya berada dalam orbit pengelolaan administratif pemerintah daerah masuk ke dalam capital structure suatu badan usaha. Pemerintah daerah kemudian tidak lagi bertindak sebagai pengelola operasional perusahaan. Posisinya berubah menjadi shareholder. Kontrol dijalankan melalui instrumen korporasi seperti RUPS, kepemilikan saham, hak dividen, pengangkatan organ perseroan, serta instrumen tata kelola lainnya.

Konsekuensinya jelas:

> Pemerintah daerah tidak boleh mengelola perusahaan dengan mentalitas birokrasi.

  • Perusahaan membutuhkan kecepatan.
  • Pasar membutuhkan respons.
  • Investasi membutuhkan keberanian.
  • Bisnis membutuhkan kemampuan mengambil risiko.

Karena itu, memasukkan modal publik ke perusahaan tetapi memaksa perusahaan bekerja dengan pola pikir birokrasi merupakan kontradiksi manajerial.

Problem Besar: Audit Bukan Vonis

Dalam praktik, hasil audit sering menjadi titik awal munculnya persoalan hukum. Namun secara prinsip, audit adalah instrumen pemeriksaan, bukan putusan pengadilan. Hasil pemeriksaan harus diuji bersama alat bukti, konteks transaksi, proses pengambilan keputusan, kewenangan organ perusahaan, hubungan sebab-akibat, serta unsur kesalahan.

Dengan demikian:

> Audit menemukan angka. Hukum menguji makna angka tersebut. Pengadilan menentukan pertanggungjawaban hukumnya.

Ini penting.

Sebab angka kerugian tanpa analisis mengenai causal relationship, unlawful conduct, mens rea, conflict of interest, dan corporate governance dapat menghasilkan kesimpulan yang terlalu simplistik.

“Governance by Fear” Adalah Musuh Investasi

 

Ada persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan mengenai definisi kerugian negara.

Yaitu ketakutan mengambil keputusan.

Direksi BUMD dituntut menghasilkan profit.

Namun pada saat yang sama, mereka dapat merasa bahwa setiap keputusan investasi yang gagal berpotensi ditarik menjadi persoalan pidana. Akhirnya lahirlah fenomena:

“GOVERNANCE BY FEAR”

Perusahaan tidak lagi dikelola berdasarkan business strategy, melainkan berdasarkan pertanyaan:

> “Apakah keputusan ini aman secara pidana?”

Jika mentalitas ini dibiarkan, perusahaan akan kehilangan DNA bisnisnya.

Direksi menjadi defensif.

Inovasi mati.

Opportunity cost meningkat.

Keputusan strategis tertunda.

Pada akhirnya, perusahaan publik justru kehilangan daya saing karena terlalu takut mengambil risiko.

Padahal risk management berbeda dengan risk avoidance.

Perusahaan sehat bukan perusahaan yang tidak pernah mengambil risiko. Perusahaan sehat adalah perusahaan yang mampu mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan risiko.

Business Judgment Rule: Memisahkan Risiko dari Kejahatan

Dalam hukum korporasi modern, keputusan bisnis harus dinilai berdasarkan proses dan integritas pengambilannya, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.

Direksi tidak seharusnya diposisikan bersalah hanya karena sebuah keputusan bisnis ternyata tidak menghasilkan keuntungan. Jika keputusan dibuat:

  • Dengan iktikad baik;
  • Berdasarkan informasi yang memadai;
  • Tanpa konflik kepentingan;
  • Dalam batas kewenangan;
  • Untuk kepentingan perseroan;
  • Dan dilakukan melalui tata kelola yang wajar, maka kegagalan bisnis tidak otomatis berubah menjadi kejahatan.

Di sinilah prinsip Business Judgment Rule mendapatkan relevansinya.

Hukum harus mampu membedakan:

bad business decision dengan criminal business decision.

Keduanya tidak sama.

Negara Harus Tegas, Tetapi Jangan Membunuh Entrepreneurial Spirit

Pengawasan terhadap uang publik adalah keniscayaan. Namun pengawasan tidak boleh berubah menjadi overcriminalization of business risk.

Korupsi harus diberantas.

Fraud harus ditindak.

Konflik kepentingan harus dibongkar.

Penyalahgunaan kewenangan harus dihukum.

Namun keputusan bisnis yang gagal tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana. Sebab apabila setiap kerugian dianggap korupsi, hukum bukan lagi menjadi guardian of governance, melainkan berubah menjadi barrier of innovation. Dan ketika itu terjadi, negara mungkin berhasil menciptakan birokrasi yang sangat hati-hati—tetapi gagal menciptakan perusahaan publik yang kompetitif.

Kekayaan Publik, Logika Privat, Tanggung Jawab Universal

Pada akhirnya, kekayaan negara yang dipisahkan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih dewasa. Ia tetap mengandung dimensi amanah publik. Namun ketika telah menjadi modal korporasi, pengelolaannya juga harus menghormati prinsip-prinsip hukum perseroan dan tata kelola bisnis modern.

  • Negara membutuhkan accountability.
  • Perusahaan membutuhkan agility.
  • Direksi membutuhkan legal certainty.
  • Investor membutuhkan predictability.
  • Masyarakat membutuhkan public value.

Maka tantangan hukum kita bukan memilih antara public law atau private law.

Tantangannya adalah membangun legal architecture yang mampu mempertemukan keduanya tanpa menciptakan kekacauan norma. Karena hukum yang terlalu lunak terhadap korupsi akan merusak negara.

Tetapi hukum yang terlalu keras terhadap risiko bisnis juga dapat membunuh keberanian berinvestasi.

DI SINILAH HUKUM HARUS BERDIRI

Keras terhadap fraud.

Tegas terhadap abuse of power.

Presisi terhadap conflict of interest.

Adil terhadap business risk.

Memberikan ruang bagi keputusan profesional yang lahir dari iktikad baik. Sebab dalam ekonomi modern, negara tidak hanya membutuhkan pejabat yang takut melanggar hukum. Negara juga membutuhkan pengelola perusahaan yang berani menciptakan nilai. Dan keberanian menciptakan nilai hanya akan tumbuh ketika risiko bisnis tidak disamakan dengan kejahatan.

 

— CWW LAWTECH —

“Hukum harus menjaga uang publik. Hukum juga harus menjaga keberanian menciptakan nilai.”

 

REFERENSI NORMATIF

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Ketentuan Badan Usaha Milik Negara.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan mengenai penyertaan modal daerah, investasi pemerintah, tata kelola korporasi, dan prinsip Business Judgment Rule.