Membaca Ulang Makna Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Konstitusi dan Pembuktian Pidana
Oleh: CWW
Dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, publik hampir selalu terpaku pada satu angka: berapa kerugian keuangan negara? Seolah-olah ketika angka itu muncul dalam sebuah laporan audit, maka perkara telah selesai dan kebenaran telah ditemukan. Padahal, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi due process of law, angka bukanlah vonis. Audit bukanlah putusan. Dan lembaga pemeriksa bukanlah pengadilan.
Sidang pengujian materiil Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 3 Agustus 2026 menghadirkan diskursus konstitusional yang sangat penting. Bukan sekadar memperdebatkan siapa yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, melainkan menguji bagaimana hubungan antara auditor, penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Di sinilah letak kematangan sebuah negara hukum. Yang diperdebatkan bukan siapa yang paling berkuasa, tetapi bagaimana setiap institusi menjalankan fungsi konstitusionalnya secara proporsional.
Audit Bukan Putusan Hakim
Keterangan Mahkamah Agung dalam persidangan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya menegaskan prinsip fundamental hukum pembuktian.
Hakim tidak pernah terikat secara mutlak pada hasil audit lembaga mana pun. Hasil audit merupakan salah satu alat pembuktian yang dapat diterima, diuji, dibandingkan dengan alat bukti lain, bahkan dikesampingkan apabila tidak memenuhi syarat pembuktian.
Prinsip ini sangat penting dipahami masyarakat.
Sering kali berkembang persepsi bahwa ketika suatu lembaga telah menghitung kerugian negara, maka hakim tinggal mengesahkan angka tersebut.
Pandangan demikian justru bertentangan dengan asas independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945.
Dalam perspektif hukum acara pidana, hakim adalah dominus litis dalam pembuktian yudisial. Hakimlah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai kekuatan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dengan kata lain, audit adalah evidence, bukan verdict.
Kerugian Negara Tidak Dimonopoli Satu Lembaga
Perdebatan lain yang mengemuka adalah mengenai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Pemohon menghendaki agar frasa tersebut dimaknai hanya merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun Mahkamah Agung justru menjelaskan bahwa praktik peradilan selama ini tidak pernah membatasi sumber pembuktian hanya berasal dari satu institusi.
Dalam praktik, hakim menerima hasil audit yang berasal dari:
- BPK;
- BPKP;
- Inspektorat kementerian atau pemerintah daerah;
- bahkan akuntan publik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut bukan bentuk pengurangan kewenangan konstitusional BPK, melainkan konsekuensi logis dari sistem pembuktian yang bersifat terbuka.
Pandangan ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara bukan merupakan kewenangan eksklusif satu lembaga.
Geopolitik Penegakan Hukum Modern
Apabila dibaca lebih luas, polemik ini sebenarnya mencerminkan perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan modern.
Negara-negara demokrasi tidak lagi membangun sistem hukum yang bertumpu pada monopoli kelembagaan.
Sebaliknya, yang dibangun adalah ekosistem pengawasan (ecosystem of accountability).
Dalam ekosistem tersebut, auditor internal, auditor eksternal, aparat penegak hukum, dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
BPK menjalankan fungsi pemeriksaan eksternal sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Sementara BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah berdasarkan ketentuan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan regulasi yang mengatur kedudukan BPKP.
Kedua fungsi tersebut bukanlah kompetitor, melainkan komplementer.
Yang menentukan apakah hasil audit itu layak dijadikan dasar pembuktian tetap berada di tangan hakim.
Kepastian Hukum Tidak Identik dengan Monopoli Kewenangan
Di sinilah letak pelajaran penting bagi perkembangan hukum Indonesia. Kepastian hukum tidak selalu berarti hanya ada satu lembaga yang boleh melakukan sesuatu. Justru kepastian hukum lahir ketika terdapat pembagian fungsi yang jelas,mekanisme saling menguji (checks and balances), serta adanya hakim yang independen sebagai penentu akhir.
Apabila seluruh proses pembuktian hanya bergantung pada satu institusi, maka ruang pengujian terhadap kualitas alat bukti menjadi semakin sempit.
Sebaliknya, ketika terdapat beberapa sumber pembuktian yang sah, hakim memperoleh ruang yang lebih luas untuk menilai mana yang paling objektif, rasional, dan sesuai fakta persidangan.
Inilah esensi due process of law.
Catatan untuk Penegak Hukum
Meski demikian, diskursus dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga memberikan pesan penting bagi aparat penegak hukum.
Perbedaan praktik di lapangan, termasuk adanya putusan praperadilan yang hanya mengakui audit tertentu sebagai dasar pembuktian, menunjukkan bahwa harmonisasi pemahaman antarpenegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Keseragaman paradigma menjadi penting agar kepastian hukum tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat pencari keadilan.
Penutup
Negara hukum tidak dibangun di atas dominasi satu lembaga, melainkan di atas keseimbangan kewenangan.
Auditor menghitung.
Penyidik menyelidiki.
Penuntut umum membuktikan.
Namun pada akhirnya, hanya hakim yang berwenang menyatakan apakah kerugian keuangan negara benar-benar terbukti menurut hukum.
Di situlah martabat peradilan dijaga.
Karena dalam sistem hukum yang demokratis, angka tidak pernah menggantikan nurani hakim, dan audit tidak pernah menggantikan putusan pengadilan.
—
Referensi:
- Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 206/PUU-XXIV/2026, agenda mendengar keterangan Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan BPKP (3 Agustus 2026).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.
- Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
