0 4 min 2 bulan

Oleh: cww

FORJASIB – Forum Jasa Konstruksi Banyuwangi

Ketika Data Menjadi Bahasa Kekuasaan

Di era negara berbasis data (data-driven state), statistik bukan sekadar angka, melainkan instrumen kekuasaan administratif. Di titik inilah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menemukan relevansi strategisnya. Regulasi ini tidak berdiri netral, melainkan menjadi fondasi epistemik bagi seluruh kebijakan publik yang bersentuhan dengan ekonomi, perizinan, pengadaan, investasi, hingga penegakan hukum administratif.

KBLI 2025 adalah jawaban negara atas pergeseran lanskap ekonomi, disrupsi teknologi, serta kebutuhan harmonisasi global melalui adopsi International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5. Dengan kata lain, ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan reposisi ideologis tata kelola ekonomi nasional.

KBLI sebagai Norma Hukum Administratif

Secara yuridis, KBLI bukan hanya pedoman statistik. Ia telah bertransformasi menjadi norma rujukan lintas sektor: OSS-RBA, perizinan usaha, e-katalog, perpajakan, hingga pengawasan kegiatan ekonomi. Pasal 2 Peraturan BPS 7/2025 menegaskan KBLI sebagai acuan standar, alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Dalam perspektif hukum administrasi modern, KBLI berfungsi sebagai:

Norma klasifikatif (menentukan identitas usaha),

Instrumen legitimasi administratif (izin, NIB, sertifikasi),

Alat kontrol kebijakan publik (perencanaan dan evaluasi).

Ketika klasifikasi keliru, maka kebijakan ikut menyimpang. Di sinilah pentingnya KBLI yang adaptif, presisi, dan kontekstual.

Ekonomi Baru, Klasifikasi Baru

KBLI 2025 mencerminkan keberanian negara mengakui lahirnya ekonomi baru. Beberapa pembaruan progresif patut dicatat:

Pengakuan eksplisit terhadap ekonomi digital, produksi konten, dan jasa informasi.

Integrasi ekonomi hijau, termasuk aktivitas penyerapan karbon dan kredit karbon di sektor pertanian dan kehutanan.

Penguatan klasifikasi sektor konstruksi, jasa profesional, dan penunjang usaha yang selama ini kerap diperlakukan ambigu.

Pemisahan tegas antara aktivitas produksi primer dan aktivitas pengolahan industri, yang berdampak langsung pada rezim perizinan dan pengadaan.

KBLI 2025 secara implisit menyatakan: negara tidak lagi memandang ekonomi secara konvensional, melainkan sebagai ekosistem dinamis.

Implikasi Kritis bagi Dunia Usaha dan Pemerintah Daerah

Pasal 5 Peraturan ini memberi tenggat 6 bulan penyesuaian. Tenggat ini bukan administratif semata, melainkan peringatan hukum. Kegagalan menyesuaikan KBLI dapat berimplikasi serius:

Ketidaksesuaian NIB dan izin usaha,

Diskualifikasi dalam pengadaan barang/jasa,

Risiko maladministrasi,

Potensi sengketa hukum administratif.

Bagi pemerintah daerah, KBLI 2025 menuntut peningkatan literasi hukum-statistik. Tidak cukup sekadar “mengikuti sistem”, tetapi memahami makna klasifikasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

KBLI dan Keadilan Ekonomi

Dalam perspektif hukum progresif, regulasi yang baik adalah yang mampu menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal. KBLI 2025 membuka ruang keadilan itu dengan:

Mengakomodasi usaha mikro berbasis komunitas,

Memberi legitimasi pada sektor-sektor yang sebelumnya “abu-abu”,

Mengurangi diskriminasi administratif akibat klasifikasi usang.

Namun, keadilan hanya tercapai bila KBLI dipahami sebagai alat pembebasan, bukan alat pembatas.

Dari Klasifikasi ke Transformasi

KBLI 2025 adalah cermin cara negara membaca ekonomi rakyatnya. Ia bisa menjadi fondasi transformasi ekonomi, atau sebaliknya menjadi jebakan administratif, tergantung cara kita memaknainya.

Tantangan ke depan bukan pada regulasinya, melainkan pada kesadaran kolektif para birokrat, pelaku usaha, dan penegak hukum untuk menjadikan KBLI sebagai instrumen kemajuan, bukan sekadar checklist kepatuhan.

Di sinilah peran masyarakat sipil, akademisi, dan forum-forum profesional seperti FORJASIB menjadi krusial: mengawal agar hukum tidak tertinggal dari realitas.

Catatan Redaksi FORJASIB:

Artikel ini merupakan opini penulis dan menjadi bagian dari diskursus publik mengenai tata kelola ekonomi, hukum administrasi, dan kebijakan statistik nasional.