Dari Hibah Saham, Polemik Divestasi, hingga Dividen Perdana
Oleh:
BUDI KURNIAWAN SUMARSONO, A.Md., S.T., S.H.
Founder Rumah Hukum CWW LAWTECH Banyuwangi/Ketua Dewan Pengarah LSBU ASKONAS
—
Bukan Sekadar Saham, tetapi Ujian Tata Kelola Aset Publik
BANYUWANGI — Dividen perdana dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pada Juli 2026 layak dibaca lebih jauh daripada sekadar angka penerimaan kas daerah. Ketika MDKA membagikan dividen tunai sebesar Rp300 miliar dan porsi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berada pada kisaran Rp11,96 miliar, publik sesungguhnya sedang menyaksikan satu episode penting dalam perjalanan panjang kekayaan daerah yang dipisahkan. Di balik angka tersebut terdapat sejarah panjang mengenai hibah saham, perubahan struktur kepemilikan, dinamika pasar modal, keputusan divestasi, kritik masyarakat sipil, hingga pertanyaan fundamental: bagaimana seharusnya pemerintah daerah mengelola aset publik dalam logika bisnis modern tanpa kehilangan akal sehat fiskal dan tanggung jawab sosial?
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
—
DARI TUMPANG PITU KE PASAR MODAL
Portofolio Pemkab Banyuwangi di MDKA tidak lahir dalam ruang hampa. Ia berkaitan dengan keberadaan aktivitas pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu melalui PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI), yang berada dalam ekosistem usaha MDKA. Dalam perkembangannya, Pemkab Banyuwangi memperoleh kepemilikan saham yang kemudian menjadi bagian dari portofolio investasi daerah. Menariknya, nilai portofolio tersebut pernah mengalami capital appreciation yang sangat signifikan. Pada 19 April 2022, ketika harga saham MDKA berada di sekitar Rp5.800 per lembar, nilai teoritis kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi disebut pernah mencapai sekitar Rp5,64 triliun. Angka ini penting bukan untuk membangun romantisme terhadap harga saham, melainkan untuk menunjukkan bahwa aset publik telah masuk ke dalam ekosistem volatilitas pasar modal.
“Di pasar modal, nilai aset tidak pernah bersifat statis”.cww
Hari ini menjadi triliunan, besok dapat terkoreksi. Karena itu, ukuran keberhasilan investasi pemerintah tidak boleh semata-mata menggunakan logika paper profit, tetapi harus memperhitungkan risk-adjusted return, likuiditas, kebutuhan fiskal, horizon investasi, dan tujuan pembangunan daerah.
—
DIVESTASI DAN PERTANYAAN TENTANG OPPORTUNITY LOSS
Keputusan divestasi sebagian kepemilikan saham pada 2020 menjadi titik penting dalam perjalanan portofolio tersebut. Pemkab Banyuwangi menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai penasihat investasi sekaligus pialang dalam proses tersebut. Kebijakan ini kemudian menjadi bahan kritik dan bahkan berkembang menjadi diskursus publik hingga forum dengar pendapat di DPRD Banyuwangi. Salah satu kritik menyebut adanya potensi opportunity loss hingga Rp4,3 triliun apabila saham yang dilepas tersebut dibandingkan dengan nilai pasar pada periode tertentu. Namun dalam perspektif tata kelola investasi publik, opportunity loss tidak otomatis identik dengan kerugian keuangan daerah.
Mengapa?
Karena keputusan investasi selalu dibuat berdasarkan informasi, risiko, regulasi, kebutuhan fiskal, serta proyeksi pada saat keputusan diambil, bukan berdasarkan pengetahuan yang baru tersedia beberapa tahun kemudian. Inilah yang dalam dunia bisnis modern dikenal sebagai persoalan hindsight bias.
Maka evaluasi kebijakan investasi harus tetap objektif: bukan sekadar bertanya “berapa nilainya sekarang?”, tetapi juga “apa dasar keputusan ketika transaksi dilakukan?”

DIVIDEN: SAAT ASET PUBLIK MULAI MENGHASILKAN CASH FLOW
Per 31 Maret 2026, berdasarkan data dalam naskah Transparansi PT MDKA, Pemkab Banyuwangi tercatat memiliki sekitar 973.250.000 saham MDKA, atau sekitar 3,98% dari saham beredar.
Kemudian, melalui RUPSLB MDKA pada 23 Juni 2026, perseroan memutuskan pembagian dividen yang kemudian menghasilkan penerimaan sekitar Rp11,96 miliar bagi Pemkab Banyuwangi.
Di sinilah investasi publik memasuki fase yang berbeda.
Saham tidak lagi hanya dipandang sebagai angka pada neraca, tetapi mulai menghasilkan cash flow nyata. Namun, dividen bukanlah garis finis. Justru dividen adalah awal dari pertanyaan berikutnya:
Untuk apa uang publik tersebut digunakan?
—
DIVIDEN HARUS KEMBALI MENJADI NILAI PUBLIK
Menurut perspektif CWW, penerimaan dividen daerah harus ditempatkan dalam paradigma public value creation. Artinya, keuntungan dari aset publik harus kembali menjadi manfaat publik. Dana tersebut idealnya diarahkan kepada sektor yang mempunyai multiplier effect tinggi: infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan UMKM, serta mitigasi dan rehabilitasi lingkungan di kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan. Jangan sampai dividen berhenti sebagai angka tambahan dalam APBD tanpa narasi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Sebab, investasi daerah bukan hanya persoalan return on investment, tetapi juga return on society.
—
CATATAN CWW: GOVERNANCE HARUS MENGALAHKAN POLITIK ANGKA
Polemik mengenai portofolio MDKA memberikan satu pelajaran penting. Setiap keputusan investasi pemerintah daerah harus dibangun di atas tiga fondasi:
- legal certainty: Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, prosedur, dan kewenangan yang jelas.
- financial accountability: Setiap keputusan investasi harus memiliki kajian risiko, valuasi, proyeksi keuntungan, dan mekanisme evaluasi yang dapat diuji secara objektif.
- Public accountability: Karena modal yang dikelola adalah kekayaan publik, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola dan apa manfaat akhirnya bagi daerah.
Di era governance 4.0, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi pemilik saham. Pemerintah harus menjadi public investor yang profesional: mampu membaca pasar, memahami risiko, mengukur kinerja, sekaligus menjaga mandat konstitusional untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat.
—
EPILOG: DARI GOLDEN SHARE MENUJU GOLDEN GOVERNANCE
Portofolio MDKA memberikan gambaran bahwa kekayaan daerah yang dipisahkan dapat bergerak dalam dua dunia sekaligus: dunia hukum publik dan dunia korporasi.
Di satu sisi terdapat kepentingan negara dan daerah. Di sisi lain terdapat mekanisme pasar, risiko bisnis, fluktuasi harga, corporate action, dan prinsip good corporate governance.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pemkab Banyuwangi bukan semata-mata berapa harga saham MDKA hari ini. Ukuran yang lebih substansial adalah:
“Apakah aset publik dikelola secara legal, profesional, transparan, prudent, dan pada akhirnya mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat?”cww
Bagi CWW, dividen Rp11,96 miliar bukan sekadar angka. Ia adalah test case tata kelola. Dari sini publik berhak menuntut satu hal sederhana tetapi fundamental:
Setiap rupiah yang lahir dari kekayaan publik harus kembali menjadi nilai publik.
Karena pada akhirnya, aset daerah bukan milik kekuasaan. Ia adalah amanah rakyat yang dititipkan kepada negara untuk dikelola dengan hukum, kecerdasan bisnis, dan moralitas kebangsaan.
Sumber Dokumentasi : https://arahjatim.com/fpb-minta-pemkab-banyuwangi-tidak-melepas-saham-di-pt-merdeka-copper-gold/
— CWW LAWTECH | Banyuwangi
