0 6 min 2 bulan

Oleh: BUDI KURNIAWAN SUMARSONO, A.Md., S.T., S.H.(Founder CWW LAWTECH)

 

Dalam negara hukum, kewenangan bukan sekadar persoalan siapa yang memiliki kekuasaan, melainkan siapa yang berwenang melakukan apa, berdasarkan hukum yang mana, dengan prosedur seperti apa, dan dalam batas kewenangan sejauh mana.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika membicarakan hubungan antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana menjadi basis tulisan ini, relasi Polri dan PPNS tidak tepat dipahami sebagai hubungan struktural atasan dan bawahan. Konstruksinya lebih tepat diletakkan sebagai koordinasi horizontal dalam suatu sistem peradilan pidana yang mengenal pembagian fungsi secara berbeda, tetapi saling terhubung.

Diferensiasi Fungsi, Bukan Diferensiasi Derajat

Inilah prinsip yang menurut CWW perlu dipahami secara jernih.

Dalam integrated criminal justice system, penyidik Polri, PPNS, penuntut umum, hakim, advokat, hingga pembimbing kemasyarakatan memiliki fungsi masing-masing. Mereka tidak menjalankan pekerjaan yang identik, tetapi seluruh fungsi tersebut bertemu dalam satu ekosistem penegakan hukum.

Karena itu, diferensiasi fungsional tidak boleh diterjemahkan menjadi diferensiasi derajat kelembagaan.

PPNS memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral yang menjadi dasar pembentukannya. Polri memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan dalam sistem penyidikan. Penuntut umum memiliki fungsi penuntutan. Hakim menjalankan fungsi mengadili.

Masing-masing memiliki legal standing dan kewenangan yang berbeda. Namun, perbedaan fungsi tersebut tidak otomatis melahirkan relasi subordinatif.

Di titik inilah istilah koordinasi horizontal memperoleh relevansinya.

 

Pengawasan Tidak Sama dengan Pengendalian

Salah satu persoalan yang sering menimbulkan persepsi keliru adalah penggunaan istilah “pengawasan”.

Pengawasan Polri terhadap PPNS, sebagaimana dijelaskan dalam persidangan tersebut, lebih diarahkan pada pengawasan administratif penyidikan, bukan pengendalian teknis terhadap seluruh tindakan PPNS di lapangan.

Artinya, Polri bukan “atasan” PPNS dalam pengertian hubungan kepegawaian atau struktur organisasi.

Pengawasan administratif memiliki fungsi yang lebih fundamental: menjaga keseragaman standar hukum acara pidana.

Mengapa hal tersebut penting?

Karena sistem hukum tidak boleh menghasilkan situasi di mana masyarakat menghadapi prosedur yang berbeda hanya karena perkara ditangani oleh instansi yang berbeda. Jika satu PPNS menggunakan standar A, sementara PPNS lain menggunakan standar B, sementara semuanya berada dalam sistem peradilan pidana yang sama, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan fragmentasi prosedural.

Dalam perspektif CWW, hukum acara pidana harus memiliki satu standar minimum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Perintah” sebagai Safeguarding Rules

Hal lain yang menarik adalah penggunaan istilah “perintah” dalam tindakan tertentu, khususnya yang menyangkut upaya paksa.

Dalam penjelasan yang menjadi dasar tulisan ini, kewajiban PPNS memperoleh perintah dari penyidik Polri dalam tindakan penangkapan dipahami bukan semata-mata sebagai ekspresi subordinasi, tetapi sebagai mekanisme perlindungan hukum atau safeguarding rules.

Logikanya sederhana.

Penangkapan dan penahanan menyentuh langsung kemerdekaan seseorang. Karena konsekuensinya sangat serius terhadap hak asasi manusia, hukum acara memang membutuhkan pagar prosedural yang lebih ketat.

Dengan demikian, “perintah” harus dibaca sebagai instrumen legal control terhadap penggunaan upaya paksa, bukan sebagai legitimasi hubungan atasan-bawahan secara struktural.

Justru di sinilah hukum menunjukkan wajahnya: semakin besar dampak kewenangan terhadap kebebasan warga negara, semakin ketat pula prosedur yang harus mengawalnya.

 

KUHAP dan Agenda Keseragaman Prosedur

CWW melihat persoalan ini dalam perspektif yang lebih luas.

Hukum acara pidana tidak boleh menjadi kumpulan prosedur sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Ia harus menjadi common procedural framework yang memberikan standar minimum bagi seluruh proses penegakan hukum.

Postulat idema norma processus justitia criminalis sebagaimana dijelaskan dalam persidangan tersebut pada dasarnya menekankan pentingnya kesamaan standar dalam proses peradilan pidana.

Keseragaman bukan berarti menyeragamkan seluruh kewenangan setiap institusi. Keseragaman berarti memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan melalui koridor prosedural yang dapat diprediksi, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, koordinasi Polri dan PPNS bukan sekadar urusan administratif antarlembaga. Ia merupakan bagian dari arsitektur kepastian hukum.

 

Jangan Sampai Koordinator Menjadi “Penanggung Jawab Segala-Galanya”

Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah konsekuensi hukum ketika terjadi praperadilan terhadap tindakan PPNS.

Sebagaimana dijelaskan dalam materi persidangan tersebut, Polri dalam praktik dapat ikut terseret sebagai pihak karena posisinya sebagai koordinator, meskipun tindakan teknis tertentu dilakukan oleh PPNS.

Situasi seperti ini menunjukkan pentingnya pemisahan tanggung jawab secara proporsional.

Koordinasi tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan. Sebaliknya, kewenangan mandiri PPNS juga tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan prosedural tanpa pagar hukum.

Keduanya harus ditempatkan dalam prinsip checks and balances, due process of law, dan accountability.

 

Hukum Harus Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

Pada akhirnya, CWW memandang bahwa relasi Polri dan PPNS harus dibaca dengan paradigma hukum modern: berbeda fungsi, setara dalam sistem, terikat prosedur, dan saling menguatkan untuk mencapai tujuan penegakan hukum.

Polri bukan atasan PPNS dalam konstruksi struktural. PPNS bukan pula institusi yang berjalan tanpa koordinasi. Keduanya merupakan bagian dari sistem yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan dan keseragaman prosedur.

Sebab negara hukum tidak dibangun oleh ego kelembagaan.

Negara hukum dibangun oleh kewenangan yang jelas, prosedur yang tertib, pengawasan yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bagi CWW LAWTECH, prinsip sederhananya adalah:

> Kewenangan harus kuat, tetapi prosedur harus lebih kuat. Kekuasaan harus efektif, tetapi tetap harus dapat dikendalikan oleh hukum. Dan koordinasi harus memperkuat independensi fungsional, bukan menghapusnya.

 

Di situlah hukum acara pidana menemukan khitah-nya:

mencari kebenaran melalui prosedur yang sah, melindungi masyarakat dari kejahatan sekaligus melindungi setiap orang dari kemungkinan kesewenang-wenangan negara.