Dari Sekadar Pendamping Menjadi Pengawal Hak Warga Negara
Oleh: Budi Kurniawan S. A.Md., ST., SH. (Cak Wawan/CWW)
Praktisi Hukum
JAKARTA — Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak sekadar mengganti norma prosedural. Ia membawa pesan konstitusional yang lebih fundamental: kekuasaan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
Dalam paradigma due process of law, negara memang memiliki kewenangan untuk menyidik, menuntut, dan mengadili. Namun, kewenangan tersebut bukan absolute power. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum, prosedur yang sah, proporsionalitas, serta mekanisme kontrol.
Di titik inilah posisi advokat memperoleh makna baru.
ADVOKAT BUKAN AKSESORI PERADILAN
Pasal 149 KUHAP baru menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan jasa hukum berdasarkan etika profesi dan memperoleh jaminan hukum ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Norma tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai pemberian status formal.
Konsekuensi konstitusionalnya adalah adanya checks and balances dalam proses penegakan hukum.
Advokat bukan lawan penyidik. Advokat juga bukan perpanjangan tangan tersangka. Ia adalah profesi independen yang memastikan agar kewenangan negara tidak bergeser menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, kehadiran advokat bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum tetap berada di dalam koridor hukum.
DARI “DUDUK DAN MENCATAT” MENJADI AKTIF MENGAWAL PROSES
KUHAP baru memberikan ruang lebih konkret bagi advokat dalam pemeriksaan tersangka.
Sebelum pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat. Advokat dapat mendampingi selama pemeriksaan dan dapat mengajukan keberatan apabila terjadi intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Ini bukan sekadar perubahan administratif.
Ini adalah perubahan kultur hukum.
Advokat tidak lagi cukup menjadi silent observer. Ia harus menjadi legal safeguard—pengawal agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, fair, dan sesuai rule of law.
Namun demikian, presisi hukum tetap diperlukan. Hak dan kewenangan setiap subjek hukum tidak dapat digeneralisasi. KUHAP tetap membedakan kedudukan tersangka, saksi, korban, terdakwa, dan pihak lainnya.
Karena itu, pendampingan hukum harus ditempatkan berdasarkan status hukum dan norma yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.
HAK ADVOKAT SELALU BERKORELASI DENGAN KEWAJIBAN
Advokat memiliki kebebasan menjalankan profesi, mendampingi dan membela klien, menyampaikan keberatan terhadap proses yang melanggar hukum, serta memperoleh perlindungan ketika bertindak dengan iktikad baik.
Tetapi freedom of advocacy bukan freedom without responsibility.
Kebebasan profesi harus berjalan bersama sumpah, kode etik, hukum, kepatutan, integritas, dan kehormatan profesi.
Dengan kata lain:
> Semakin besar kebebasan advokat, semakin besar pula pertanggungjawaban etik dan profesionalnya.
Advokat tidak boleh menjadikan hak imunitas sebagai license to abuse. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh menjadikan proses penyidikan sebagai ruang tanpa kontrol.
PRAPERADILAN SEBAGAI INSTRUMEN KONTROL
Penguatan peran advokat semakin terlihat melalui perluasan objek praperadilan.
Pasal 158 KUHAP baru mencakup antara lain pengujian keabsahan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, serta penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dalam perspektif judicial control, praperadilan bukan sekadar prosedur tambahan.
Ia merupakan constitutional safety valve—katup pengaman agar kewenangan penegakan hukum tetap dapat diuji secara yudisial.
KONSTITUSIONALISASI PROFESI ADVOKAT
Rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan juga menunjukkan bahwa profesi advokat sedang memasuki fase rekonstruksi konstitusional.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, sebagaimana menjadi bagian dari bahan analisis, memberikan tenggat pembentukan kembali kerangka regulasi profesi advokat. Sementara Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024, 150/PUU-XXII/2024, 95/PUU-XIV/2016, serta Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 menunjukkan bahwa independensi profesi, tata kelola organisasi, pendidikan profesi, sumpah advokat, dan akses terhadap bantuan hukum tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum.
Maka, profesi advokat tidak cukup hanya kuat secara organisasi.
Advokat harus kuat secara konstitusional, profesional, etik, dan intelektual.
KONKLUSI
Bahwa, KUHAP baru telah menggeser paradigma hukum acara pidana dari pendekatan yang semata berorientasi pada kewenangan negara menuju sistem yang menempatkan kewenangan dan perlindungan hak dalam relasi yang berimbang.
Bahwa, advokat tidak lagi relevan diposisikan sekadar sebagai pendamping administratif dalam pemeriksaan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum.
Bahwa, kebebasan advokat bukanlah kekebalan absolut. Kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik, profesionalitas, sumpah jabatan, kode etik, dan penghormatan terhadap hukum.
Bahwa, negara hukum yang sehat bukan negara yang aparatnya paling kuat, melainkan negara yang kekuasaannya paling efektif dikendalikan oleh hukum.
Dan pada akhirnya, wajah baru advokat bukan tentang seberapa keras ia berdebat dengan aparat.
Melainkan seberapa konsisten ia memastikan bahwa ketika negara menggunakan kekuasaannya, hak warga negara tetap berdiri tegak di hadapan hukum.
— CWW
