0 6 min 3 minggu

Oleh: CWW — Budi Kurniawan Sumarsono A. Md., S.T., S.H.

 

Jakarta;Ada satu hal yang sering luput ketika kita berbicara tentang sawah: sawah bukan sekadar tanah yang sedang ditanami padi. Di dalamnya terdapat persoalan pangan, tata ruang, ekonomi petani, lingkungan, bahkan masa depan sebuah daerah. Karena itu, terbitnya Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2/257/KEP/429.011/2026 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi patut dibaca lebih jauh daripada sekadar sebuah keputusan administratif. Keputusan tersebut ditetapkan pada 11 September 2026 dan menetapkan LP2B pada lahan baku sawah di Kabupaten Banyuwangi seluas 56.620,43 hektare.

Angka itu besar,Tetapi pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa luas lahan yang ditetapkan.

Pertanyaan yang lebih strategis adalah: bagaimana 56.620,43 hektare tersebut benar-benar dilindungi, dikelola, dan memberi kepastian bagi petani?

LP2B Bukan Sekadar Angka dalam Keputusan Bupati

Secara normatif, kebijakan LP2B mempunyai fondasi yang cukup panjang. Keputusan Bupati tersebut merujuk antara lain pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 25 Tahun 2012, serta regulasi lainnya. Bahkan keputusan tersebut juga mencantumkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Artinya, LP2B tidak lahir dalam ruang kebijakan yang kosong. Ada konstruksi hukum yang menempatkan lahan pertanian sebagai bagian dari kepentingan strategis pembangunan.

Namun di sinilah hukum diuji.

Apakah penetapan LP2B berhenti sebagai dokumen administratif, atau benar-benar menjadi instrumen perlindungan lahan pertanian?

Sebab, dalam praktik pemerintahan, jarak antara policy making dan policy implementation sering kali justru menjadi persoalan paling menentukan.

—

56.620,43 Hektare Harus Dibaca sebagai Amanah Tata Ruang

Keputusan Bupati menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin terkendalinya lahan pertanian pangan sekaligus mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan secara berkelanjutan. Penetapannya juga berpedoman pada data lahan baku sawah tahun 2025 yang ditetapkan melalui keputusan Menteri ATR/BPN.  Dengan demikian, LP2B seharusnya tidak dipahami hanya sebagai persoalan pertanahan. Ia merupakan bagian dari future governance.

Bayangkan Banyuwangi dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan.

Ketika tekanan pembangunan meningkat, kawasan permukiman berkembang, investasi membutuhkan ruang, infrastruktur terus diperluas, dan kebutuhan ekonomi masyarakat berubah, siapa yang memastikan bahwa lahan pangan tidak perlahan kehilangan fungsi?

Di sinilah LP2B memperoleh relevansinya.

Lahan yang hari ini dianggap biasa, bisa menjadi aset strategis generasi yang belum lahir.

—

Tantangan Sesungguhnya Ada Setelah Keputusan Terbit

Penetapan LP2B merupakan satu tahap penting. Tetapi pekerjaan pemerintah tidak selesai ketika keputusan ditandatangani. Justru setelah keputusan berlaku, muncul sejumlah agenda tata kelola yang lebih konkret.

Bagaimana pengawasan dilakukan?

Bagaimana data LP2B diintegrasikan dengan tata ruang dan sistem informasi pertanahan?

Bagaimana masyarakat mengetahui lokasi yang masuk dalam kawasan LP2B?

Bagaimana kepastian hukum bagi petani diberikan?

Dan yang tidak kalah penting: bagaimana mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang bertentangan dengan ketentuan?

Keputusan Bupati ini sendiri menyatakan bahwa luas LP2B ditetapkan dengan gambar peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan. Maka, transparansi spasial menjadi penting. Publik idealnya tidak hanya mengetahui angka 56.620,43 hektare, tetapi juga dapat memahami di mana lokasinya, siapa yang menguasainya, bagaimana status pemanfaatannya, serta bagaimana mekanisme perlindungannya.

—

Jangan Sampai Petani Hanya Menjadi Objek Kebijakan

Ada dimensi lain yang perlu diperhatikan. Perlindungan LP2B jangan hanya menghasilkan larangan bagi pemilik atau penggarap lahan. Harus ada ekosistem kebijakan yang membuat bertahan sebagai petani tetap rasional secara ekonomi.

Sebab jika lahan pertanian dilindungi secara administratif, tetapi pendapatan petani tidak memiliki daya saing, persoalannya akan menjadi lebih kompleks. Petani membutuhkan produktivitas, akses pasar, infrastruktur, teknologi, pembiayaan, perlindungan harga, dan kepastian usaha.

Dengan demikian, perlindungan lahan harus berjalan bersama dengan perlindungan keberlanjutan ekonomi petani.

Di sinilah konsep good agricultural governance perlu diperkuat.

—

LP2B dan Masa Depan Banyuwangi

Banyuwangi memiliki modal geografis dan pertanian yang besar.

 

Tetapi modal tersebut tidak otomatis menjadi kekuatan apabila tidak dikelola dengan kebijakan yang konsisten. Penetapan LP2B seluas 56.620,43 hektare harus menjadi titik awal membangun sistem yang menghubungkan data pertanahan, tata ruang, perlindungan lingkungan, kepentingan petani, investasi, dan ketahanan pangan. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan lahan baku sawah Kabupaten Banyuwangi dan hasil verifikasi yang disebut dalam keputusan Bupati.

  1. Pemerintah daerah membutuhkan konsistensi.
  2. Masyarakat membutuhkan kepastian.
  3. Petani membutuhkan perlindungan sekaligus insentif.
  4. Dan investor membutuhkan kejelasan ruang usaha.

Keempat kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Tantangannya justru bagaimana pemerintah membangun regulatory balance agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan fondasi pangan daerah.

—

Pertanyaan CWW

Bagi saya, pertanyaan terbesar setelah lahirnya SK Bupati ini bukan lagi “berapa hektare LP2B Banyuwangi?”

Jawabannya sudah jelas: 56.620,43 hektare.

Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

“Seberapa kuat pemerintah memastikan angka tersebut benar-benar hidup di lapangan?”

Sebab kebijakan publik tidak diukur hanya dari bagusnya dokumen yang ditandatangani.

Ia diuji ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi, perubahan tata ruang, tekanan investasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika politik pembangunan.

LP2B harus menjadi living policy kebijakan yang bekerja, bukan sekadar tersimpan dalam arsip pemerintahan.

Karena sawah yang hilang hari ini mungkin masih bisa dihitung dengan angka.

Tetapi ketika ketahanan pangan generasi mendatang ikut hilang, nilainya mungkin tidak lagi dapat dihitung dengan rupiah.

 

—CWW

Budi Kurniawan Sumarsono. A M.d., S.T., S.H.

Founder CWW LAWTECH

Pemerhati hukum, tata kelola, kebijakan publik, dan dinamika sosial